Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Permudah Akses Layanan Data Update Secara Real Time, Pemprov Sosialisasikan SIINas Kepada Pelaku Industri

admin01
Published: June 14, 2023
Share
3 Min Read
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Aster Bonawaty membuka secara resmi kegiatan Diseminasi Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian melalui Aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA,Ā KALTENGTERKINI.CO.ID – Mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Aster Bonawaty membuka secara resmi kegiatan Diseminasi Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian melalui Aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 di Swiss Belhotel Danum Palangka Raya, Rabu (14/6/2023).

Turut hadir narasumber kegiatan dari Pusat data dan Informasi Kementerian Perindustrian RI, Instansi Vertikal, dan Perangkat OPD Terkait.

Dalam pembukaan ini disampaikan oleh Aster bahwa Kementerian perindustrian RI telah membangun sebuah aplikasi berbasis website yang diberi nama sistem informasi industri nasional atau SIINas guna mendapatkan data primer dari setiap pelaku usaha industri dengan data yang valid dan up to date.

“Dalam aplikasi website SIINas terdapat proses inventarisasi data pengolahan hingga penyajian informasi berupa laporan produksi secara online yang dilakukan perusahaan industri dan pengelola Kawasan Industri.” Jelas Aster.

Sambungnya, aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat penyampaian pengelolaan penyajian pelayanan serta penyebarluasan data atau informasi industri yang akurat, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga para pelaku industri dapat bebas mengakses informasi industri yang disediakan kementerian perindustrian melalui aplikasi tersebut seperti informasi peluang pasar, regulasi perkembangan ekspor impor, dan lain-lain.

Dalam perizinan Industri di Indonesia diurus melalui Sistem OSS (Online Single Submission) yang awalnya berbasis perizinan sekarang diubah menjadi berbasis risiko. Hal ini diatur dalam undang-undang No. 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja dan kemudian menjadi lebih spesifik dalam peraturan pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Di Provinsi Kalimantan Tengah sendiri jumlah industri yang terdaftar di SIINas baru 141 Industri besar, kecil, dan menengah. Sedangkan yang telah menyampaikan laporan Industri sampai periode Semester 2 tahun 2022 melalui SIINas baru mencapai 68 Industri.

“Sehingga Data-data yang berada dalam website tersebut dapat diakses oleh masyarakat dan pemangku kepentingan seperti perusahaan, asosiasi industri, pengelola Kawasan Industri, pemerintah daerah, Kementerian/lembaga terkait, serta kalangan internal kementerian perindustrian.” Tutup Aster.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Tangis Haru Warnai Prosesi ” Basuh Kaki” Penutupan MPLS SMKN-3 Palangka Raya July 12, 2025
  • Agustiar Sabran: Koperasi Miliki Peran Strategis Dukung Ketahanan Pangan Nasional July 11, 2025
  • Meriahkan Harkopnas ke-78, Gubernur dan Masyarakat Jalan Sehat Bersama July 11, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Agustiar Sabran: Koperasi Miliki Peran Strategis Dukung Ketahanan Pangan Nasional

July 11, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Meriahkan Harkopnas ke-78, Gubernur dan Masyarakat Jalan Sehat Bersama

July 11, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pastikan HAN dan HARGANAS Berjalan Sukses Melalui Pemantapan Rapat Teknis dan Anggaran

July 10, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?