Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Amankan Benda Bersejarah,Disbudpar Gelar Sosialisasi Perizinan Penerbitan Administrasi Bawa Benda Cagar Budaya

admin01
Published: June 5, 2023
Share
3 Min Read
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalteng, Adiah Chandra Sari membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Penerbitan Izin administrasi membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah di Swiss Belhotel. (foto/Ceta D Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka mengamankan dan memberikan proteksi ( perlindungan) pada situs,benda,aset kepurbakalaan dan memiliki nilai historis penting Pemerintah Provinsi dalam hal ini Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah Adiah Chandra Sari mewakili Sekda telah membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Penerbitan Izin administrasi membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah di Swiss Belhotel pada Senin, (5/6/2023).

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh pejabat Dinas Kebudayaan Pariwisata Kabupaten/Kota, pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten/kota, Kepala Kantor Imigrasi, kepala Bandara dan Pelabuhan serta undangan lainnya, dihadiri oleh narasumber dari Pejabat Direktorat Perlindungan Kebudayaan Kemendikbudristek Albertus Napitupulu sebagai Pamong Budaya Ahli Muda.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menertibkan administrasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, yaitu penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di seluruh kabupaten/kota dalam hal penerbitan izin membawa benda cagar budaya ke luar daerahnya.

Disampaikan Sekda dalam sambutan yang dibacakan oleh Adiah, bahwa Pemerintah provinsi berwenang memberikan izin membawa cagar budaya luar wilayah provinsi guna meminimalisir berbagai resiko baik berupa resiko kerusakan, kehilangan, kemesnahan, yang disengaja maupun tidak disengaja dalam proses berpindahnya benda cagar budaya. Kewenangan Pemprov ini berdasarkan undang-undang No. 11 Tahun 2010 pasal 69 ayat 2 tentang Cagar Budaya.

“Benda Cagar Budaya yang rentan kerusakan karena berumur sangat lama, sehingga dalam mobilisasi antar wilayah perlu prosedur yang tepat, serta akses perizinannya harus diperketat, karena menyangkut aset sejarah yang berupa benda Cagar Budaya.” Jelas Adiah.

Sanksi pidana jika membawa cagar budaya tanpa izin yakni setiap orang yang tanpa izin gubernur atau izin bupati/walikota membawa cagar budaya keluar wilayah provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp1.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000 (pasal 109 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya). Sosialisasi ini juga memberi pemahaman dalam mencegah kolektor yang tertarik membeli benda Cagar Budaya milik masyarakat yang seharusnya dilestarikan dan difasilitasi oleh pemerintah.

“Dengan diselenggarakan kegiatan ini diharapkan sosialisasi ini dapat dijadikan sarana membuat sebuah pedoman dalam membawa cagar budaya luar daerah baik untuk kepentingan promosi, publikasi, pameran, ataupun untuk kepentingan lain yang bermanfaat bagi dunia ilmu pendidikan, pengetahuan agama, sosial dan kebudayaan.” Pungkas Adiah.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Tangis Haru Warnai Prosesi ” Basuh Kaki” Penutupan MPLS SMKN-3 Palangka Raya July 12, 2025
  • Agustiar Sabran: Koperasi Miliki Peran Strategis Dukung Ketahanan Pangan Nasional July 11, 2025
  • Meriahkan Harkopnas ke-78, Gubernur dan Masyarakat Jalan Sehat Bersama July 11, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Agustiar Sabran: Koperasi Miliki Peran Strategis Dukung Ketahanan Pangan Nasional

July 11, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Meriahkan Harkopnas ke-78, Gubernur dan Masyarakat Jalan Sehat Bersama

July 11, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pastikan HAN dan HARGANAS Berjalan Sukses Melalui Pemantapan Rapat Teknis dan Anggaran

July 10, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?