
SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), turut dibahas pajak dari pedagang hingga restoran yakni pajak makanan dan minuman.
“Hal ini tertuang dalam pasal 23, disitu disebutkan minimal pendapatan per bulan Rp10 juta, maka akan menjadi wajib pajak untuk membayar pajak. Serta juga dirincikan bahwa lokasinya ada menyediakan tempat duduk dan ada terdapat peralatan masak,”kata Anggota Bapemperda DPRD Kotim, Dadang Siswanto, Selasa (9/5/2023).
Menurutnya, pedagang pentol bakso pun bisa menjadi wajib pajak jika penghasilan per bulannya mencapai batas yang ditentukan tersebut. “Awalnya hanya Rp 7 juta 500 sudah kena wajib pajak, namun karena beberapa pertimbangan pedagang kecil juga bisa jadi kena, maka dinaikkan menjadi Rp 10 juta per bulan,” ucapnya.
Dadang berharap dalam pungutan ini nantinya harus mempertimbangkan aspek kemampuan dan ekonomi dari wajib pajak, jangan sampai mereka yang penghasilan pas-pasan merasa berat dengan adanya pungutan pajak ini, meskipun pajak itu sejatinya dibebankan kepada pembeli.
Sementara, Kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim Ramadansyah mengatakan, wajib pajak itu sendiri bukanlah pedagang atau pemilik restoran yang membayarkan, namun dari pembeli sendiri.
“Biasanya di struk pembelian kalau di cafe atau restoran pasti ada tulisan pajak sekian persen, sehingga wajib pajak ini kita tidak meganggu gugat omset dari pedagang. Kita hanya melihat bahwa perputaran uang disitu sekitar Rp 10 juta per bulan, yang artinya ada banyak pengujung di tempatnya,” jelas Ramadan.