
SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) SP Lumban Gaol terus memperjuangkan agar harga perumahan subsidi tidak mengalami kenaikan, hal itu disampaikan karena dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak dan retribusi daerah disebutkan BPHTB rumah subsidi mengalami kenaikan.
“Tidak ada keluahan memang saat ini, karena ada persaingan dari developer (pengembang) melalui promosi pihak pengembang yang akan membayarkan BPHTB, namun sebagai pengembang tentu mereka tidak akan mau rugi dan selalu memikirkan keuntungan. Akhirnya tanah kapling untuk rumah subsidi yang diperkecil mereka,” kata Gaol, Selasa (9/5/2023).
Menurutnya, memang benar secara permukaan tidak ada masalah, namun faktanya di lapangan itu tidak. Apalagi jika mengalami kenaikan, yang kemungkinan masyarakat akhirnya tidak mampu membeli perumahan lagi. “Nah yang jadi persolan ini muara akhir yang menerima dampak ini ada di masyarakaat, kasian mereka tidak bisa lagi membeli rumah kalau harganya terus mengalami kenaikan apalagi ditambah ukurannya mengecil,” tegas dia.
Sementara itu, Ketua Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim Ramadansyah mengatakan, yang bisa mengurangi pajak itu adalah bupati dan selama ini sudah ada beberapa peraturan bupati (perbup) yang dikeluarkan bupati untuk membantu masyarakat khususnya yang membeli perumahan bersubsidi.
“BPHTB saat ini tidak ada masalah. Kalaupun masih ada masyarakat yang tidak mampu, kita bisa bermain di JNT (jona nilai tanah). Selama ini juga proses perumahan subsidi ini aman saja, dan tidak ada masalah. Semuanya lancar dan tidak ada tunggakan, artinya masyarakat masih mampu saja dan tidak merasa keberatan dengan harga yang sekarang. Baik secara angsuran maupun urusan lainnya tidak ada masalah,”jelasnya.
Kalau ada yang keberatan tambah Ramadan, itu bisa ada pengajuannya, misal yang bersangkutan benar-benar tidak mampu membayar angsuran, namun selama ini tidak ada pengajuan tersebut.
“Jadi sementar ini BPHTB dari pemerintah tetap Rp 80 juta. BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak,” ungkapnya.
Subjek dan Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Berkenaan dengan hal tersebut maka Pembeli tanah atau tanah dan bangunan baik pribadi atau Badan yang ditunjuk dalam lelang wajib membayar BPHTB.