
SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Legislator DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun ST mempertanyakan keberadaan hutan tanam rakyat (HTR) di Kabupaten Kotim kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Pemerintah Daerah setempat.
Diketahui HTR sampai saat ini masyarakat juga belum diketahui dimana lokasinya, sementara dari data yang ada di Kotim, ada bebarapa izin yang sudah diterbitkan untuk HTR, baik itu di Cempaga Hulu maupun wilayah selatan Kotim.
“Jika kita biarkan tentunya kita membiarkan hal yang salah terjadi, karena disinyalir adanya perbuatan yang melanggar hukum bila HTR itu fiktif,” ungkap Rimbun. Senin (15/5/2023).
Ia mengharapkan kepada masyarakat yang mengetahui lokasi HTR bisa melaporkan, baik itu kepada penegak hukum maupun instansi teknis dengan dilengkapi datanya.
“Saya tidak ingin HTR ini dijadikan alat oleh oknum perusahaan sawit untuk melindungi lahannya, sementara lahan bukan pohon tanaman HTR, melainkan pohon sawit yang hasilnya juga bukan untuk rakyat. Karena itu saya mengajak kita semua untuk melakukan pembenahan terutama Pemkab Kotim jangan membiarkan, segera evaluasi dan data lahan HTR tersebut,” pinta Rimbun.