
SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim M Abadi meminta pihak terkait, terutama Bea Cukai untuk mengawasi peredaran rokok illegal di wilayah setempat.
Dimana rokok ilegal dinilai merugikan banyak pihak, terutama bagi daerah.
“Rokok ilegal menjadi penyebab kerugian pendapatan negara dan menghambat berkembangnya industri rokok nasional. Selain itu masyarakat pun terancam dengan efek buruk rokok illegal. Lalu para penjual rokok yang resmi pasti rugi karena barangnya sulit laku,” ujar Abadi.
Abadi berharap pihak penegak hukum bisa mengatasi persoalan ini bersama Pemkab Kotim supaya tidak ada lagi pihak pihak yang dirugikan. Terlebih barang illegal tidak dibenarkan secara hukum harus diberantas.
“Saya harap pengawasan bisa diperketat, baik itu laut,darat mau pun udara supaya bisa mengantisipasi masuknya barang ilegal ke Kotim,” tegas dia.
Abadi menambahkan, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-260/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Pemanfaatan DBHCHT, persentae peruntukan DBHCHT adalah 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25% untuk bidang penegakan hukum, dan 25% untuk bidang kesehatan.
“Untuk kegiatan penegakan hukum, salah satunya adalah pemberantasan rokok illegal, sehingga pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP perlu melakukan koordinasi dengan Bea Cukai untuk menjalin sinergi, kerja sama, dan membahas rencana kegiatan yang akan dilakukan selama tahun 2021 dalam melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal,” ungkapnya.