
SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) wajib mengantongi data tenaga kerja. Mengingat data ini sangat dibutuhkan untuk pengawasan dan pembinaan. Terlebih pasca arus mudik, data tenaga kerja sangat diperlukan banyak pihak terlebih lagi pemerintah daerah.
Hal ini diungkapkan oleh Legislator Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang H Syamsu, Rabu (03/05/2023). Seraya meminta agar dinas terkait segera melengkapi data tenaga kerja yang ada di Kotim secara akurat.
“Disnakertrans harus tetap mempunyai data pasti karena mereka bekerja di daerah ini, sekalipun ini adalah pengawasannya di pemerintah provinsi,” tambah Dadang.
Terlebih sambungya, hal ini juga sesuai dengan amanat dalam regulasi sebagai dasar hukum yaitu Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 3 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.
Selain itu ia menekankan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim untuk berperan aktif bersinergi dengan perusahaan yang ada di daerah itu untuk pemberdayaan tenaga kerja lokal. Dalam Perda nomor 3 tahun 2016 tersebut, perusahaan besar swasta (PBS) diwajibkan merekrut tenaga kerja lokal dengan target minimal 50 persen di 2020 mendatang.
Menurut Dadang, Disnakertrans bertugas mencetak tenaga kerja yang terampil, berdaya guna dan berdaya saing. Namun, tujuan itu akan terkendala apabila Disnakertrans Kotim tidak memiliki data ketenagakerjaan secara rinci.
“Undang-undang mewajibkan pemberi kerja melaporkan data pekerja secara benar ke BPJS Ketenagakerjaan dan mendaftarkan pekerja mereka. Sanksinya mulai teguran tertulis sampai pencabutan izin. Untuk mengetahui tingkat kepatuhan pemberi kerja itu, harus ada data pembanding dari Disnaker,” ujar Dadang.