UU Nomor 23 Tahun 2024 Regulasi Fundamental. Gubernur dan DPD RI Lakukan Pertemuan
Miras Di Kotim Harus Diawasi Berkala

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras.Red) menjadi perhatian DPRD Kotim.
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan yang melekat dalam tupoksi wakil rakyat, DPRD Kotim meminta kepada instansi terkait supaya memperkuat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol atau miras di Kotim.
“Tidak hanya pengawasan, namun diperlukan juga adannya langkah-langkah baru dalam mengintensifkan pengawasan tersebut,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kotim, Nadie Enggon, Jumat (16/6/2023).
Menurutnya, peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah tersebut telahg menjadi keresahan dalam masyarakat.
“Kami sangat prihatin dengan maraknya peredaran miras ilegal di Kotim. Miras berdampak negatif pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kami minta kepada pihak penegak hukum guna meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku ilegal yang terlibat dalam peredaran miras.” jelas politisi Golkar ini.
Dia juga meminta supaya pihak kepolisian serta dinas-dinas terkait bisa bekerja sama memberantas miras ilegal. Menurutnya perlu dibentuk tim khusus yang bertugas mengintensifkan patroli dan operasi penertiban di titik-titik peredaran miras ilegal.
“Kami mendukung adanya razia dan penindakan terhadap pedagang miras ilegal serta menyita barang bukti untuk keperluan proses hukum,” tambah Nadie