Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Dukung Program TORA, Pemprov Buka Kegiatan Sosialisasi Pelepasan Kawasan Hutan HPK Tidak Produktif Bagi Kesejahteraan Rakyat

admin01
Published: April 12, 2023
Share
4 Min Read
Foto Bersama. Sekda Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin saat menghadiri dan membuka Sosialisasi Tata Cara pemenuhan persyaratan Pelepasan Kawasan HPK tidak Produktif. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sekda Provinsi Kalimantan Tengah H. Nur yakin hadir membuka Sosialisasi Tata Cara pemenuhan persyaratan Pelepasan Kawasan HPK tidak Produktif sesuai peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 Tahun 2021 di Hotel Bahalap Palangka Raya pada Rabu, (12/4/2023).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut mewakili Direktur Pengukuhan & Penatagunaan Kawasan Hutan Kementerian LHK RI yaitu Kasubid PPFKH Herwirawan, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Instansi Vertikal, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Kalteng, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota se-Kalteng dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten/Kota se-Kalteng serta tamu undangan lainnya.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk mensosialisasikan dan meningkatkan pemahaman mengenai tata cara permohonan pelepasan kawasan HPK tidak produktif serta mendorong instansi pemerintah baik pusat maupun provinsi dan kabupaten untuk secepatnya mengajukan permohonan sesuai ketentuan peraturan menteri LHK nomor 7 tahun 2021.

Dalam sambutannya Nuryakin menjelaskan aturan sesuai amanat agenda prioritas NAWACITA dan RPJMN tahun 2015-2019 yang dilanjutkan dalam RPJMN 2020-2024, memuat agenda reforma agraria diantaranya adalah mewujudkan Tersedianya sumber TORA melalui legalisasi aset 4,5 juta hektar dan redistribusi aset 4,5 juta hektar, dengan rangkaian kebijakan tersebut dilakukan melalui kegiatan salah satunya identifikasi kawasan hutan yang akan dilepaskan sedikitnya 4,1 juta hektar.

“Penyediaan Sumber Tanah Objek Reforma Agraria atau Tora yang berasal dari kawasan hutan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan sekaligus memberi kepastian hak atas tanah bagi masyarakat serta menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan. Selain itu juga dilakukan redistribusi lahan yang ditunjukkan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah demi kesejahteraan rakyat.” Paparnya.

Berdasarkan peta indikatif penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan PPTPKH revisi I 2022 yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.5564/Menlhk/PTKL/PPKH/PLA.2/6/2022, terdapat hampir 5 juta hektar kawasan hutan yang dialokasikan untuk program reforma Agraria diantaranya seluas kurang lebih 1.128 juta ha merupakan kawasan HPK tidak produktif untuk sumber Tora. Kawasan HPK tidak produktif tersebut telah ditindaklanjuti dengan penelitian tim terpadu yang melibatkan lintas sektor pada 22 provinsi.

Pada periode 2018-2019 telah diterbitkan pencadangan HPK tidak produktif untuk sumber TORA seluas 978.000 ha pada 20 provinsi. Untuk provinsi Kalimantan Tengah HPK tidak produktif yang dicadangkan untuk program TORA ini adalah seluas 225.000 ha sesuai keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK 456/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2018 tanggal 29 November 2018 yang tersebar di 14 kabupaten kota.

“Selanjutnya pencadangan ini dapat dimohonkan oleh menteri atau kepala lembaga, Gubernur, bupati/walikota, pimpinan organisasi, masyarakat, kelompok masyarakat maupun perseorangan dengan melengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan.” Tambahnya.

Namun upaya percepatan untuk mendorong permohonan pelepasan kawasan HPK tidak produktif di antaranya terdapat kendala yaitu:
1. Masih banyak yang belum mengajukan permohonan
2. Banyak pemohon yang belum memahami sepenuhnya tata cara permohonan pelepasan kawasan HPK tidak produktif untuk sumber Tora.
3. Persyaratan permohonan belum sesuai dengan ketentuan, seperti proposal Rencana dan program pemanfaatan.
4. Pemohon sulit menentukan subyek penerima.
Dengan adanya permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan sesuai ketentuan maka pelepasan kawasan HPK tidak produktif sumber TORA ini dapat segera terealisasi.

“Harapannya adalah areal tersebut dapat segera didistribusikan kepada masyarakat untuk mendukung program reforma agraria. Besar harapan dari program ini cita-cita untuk pengentasan kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat khususnya masyarakat di sekitar kawasan serta pengembangan wilayah dapat segera terwujud.” Tutup Sekda.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Serahkan Tiga Unit Ambulan. Wagub Minta Jaga Persatuan, Keharmonisan dan Kesatuan Jelang PSU June 30, 2025
  • Harjad ke-75 Barut, Gubernur Fokuskan Pembangunan Desa,PSU,DBH dan Pasar Murah June 30, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR June 30, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Serahkan Tiga Unit Ambulan. Wagub Minta Jaga Persatuan, Keharmonisan dan Kesatuan Jelang PSU

July 1, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Harjad ke-75 Barut, Gubernur Fokuskan Pembangunan Desa,PSU,DBH dan Pasar Murah

July 1, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR

June 30, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tingkatkan SDM Generasi Muda Kalteng Melalui Program “1 Rumah 1 Sarjana”

July 1, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?