Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Dewan Dorong UMKM Urus Kepemilikan Sertifikasi Halal

admin01
Published: March 16, 2023
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2023 03 22 at 21.51.29
Ruselita

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Wakil Ketua I Komisi C DPRD Palangka Raya, Ruselita mendorong pelaku usaha, terutama UMKM di kota setempat untuk mengajukan sertifikasi halal. Hal itu menyusul adanya program sertifikat halal gratis dari pemerintah, melalui Kementerian Agama.

“Kepemilikan label atau sertifikat halal ini akan sangat membantu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Palangka Raya untuk naik kelas,”ungkap Ruselita, Kamis (16/3/2023) di Palangka Raya.

Lebih lanjut srikandi DPRD Palangka Raya dari Partai Perindo ini mengungkapkan, sertifikasi halal menjadi kunci agar para pelaku UMKM bisa bersaing di kancah nasional hingga internasional.

“Kalau UMKM ingin maju, skala berpikirnya jangan hanya dalam kota atau lokal saja. Salah satu syarat ekspor itu adalah sertifikasi halal. Makanya perlu untuk bersaing ke pasar yang lebih luas,”tambahnya.

Dikatakan, sertifikasi halal memiliki tambahan nilai bagi pelaku UMKM terhadap usaha-usaha yang mereka lakukan. Oleh karena itu manfaatkan segera program sertifikasi halal gratis yang merupakan program pemerintah.

“Segera miliki label halal karena dapat mendatangkan profit yang menguntungkan bagi pengusaha atau pelaku usaha kecil, dalam membuka peluang pemasaran dengan jangkauan ekspor,”tambahnya.

Disampaikan, untuk mendapatkan fasilitas sertifikat halal tersebut para pelaku UMKM bisa mendaftarkan melalui pendamping produk halal (PPH), yang sudah ditunjuk oleh lembaga.

Adapun syarat untuk mendapatkan sertifikat halal yakni usahanya minimal sudah berjalan 1 tahun, memiliki nomor izin berusaha (NIB) dan omzetnya yang sudah ditentukan.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Agustiar Sabran Gelar Open House Idul Adha, Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat May 27, 2026
  • PT BSS Salurkan 450 Paket Daging Kurban untuk Warga, Ponpes dan Panti Asuhan May 27, 2026
  • Sidak Pasar Jelang Iduladha, Pemprov Kalteng Warning Pedagang Soal Penimbunan May 26, 2026

Berita yang mungkin anda minati

10 1
DPRD Kota Palangka Raya

Keluarga Berperan Ciptakan SDM Berkualitas

May 12, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.34.11
DPRD Kota Palangka Raya

Kawasan Kumuh di Bantaran Sungai Perlu Dibenahi

May 11, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.32.13
DPRD Kota Palangka Raya

Pembangunan Palangka Raya Beri Dampak Positif

May 11, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.31.34
DPRD Kota Palangka Raya

Perlu Pengawasan Ketat WFH ASN

May 11, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?