Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kabupaten Barito utara

Pemkab Jawab Pemandangan Umum Fraksi

S. Purwanto
Published: February 10, 2023
Share
2 Min Read
Rapat Paripurna III Masa Sidang II Tahun 2023 dengan agenda Jawaban Terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. (foto/S. Purwanto)

MUARA TEWEH KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi fraksi di DPRD terhadap Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Jumat (10/2/2023), pada rapat Paripurna III Masa Sidang II Tahun 2023.

Menyimak dari pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Barut yang disampaikan 24 Januari 2023 lalu, pada prinsipnya menerima Raperda tentang Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang diajukan, dengan beberapa catatan dan saran sebagai materi persidangan untuk dibahas bersama dalam rapat komisi gabungan.

Menanggapi pemandangan umum fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Wakil Bupati Barut, Sugianto Panala Putra mengucapkan terima kasih atas kesiapan fraksi untuk membahas tentang Raperda yang diajukan.

Pemda menyambut baik saran perlu dilakukan kaji banding ke daerah yang sudah ada Perda tersebut serta konsultasi dan koordinasi ke Kemendagri yang disampaikan Fraksi PPP dan Partai Gerindra.

Menjawab pemandangan umum Fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera mengenai perlu adanya data dan kajian tentang masyarakat hukum adat di Barut, Wabup mengatakan dalam rangka pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, telah dibentuk panitia yang ditetapkan berdasarkan keputusan Bupati Barito Utara nomor 188.45/331/2019 tentang pembentukan panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Barut

“Panitia ini ditugaskan untuk melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat di Barut,”jelasnya..

Sejauh ini di Barut masyarakat hukum adat sudah dilakukan identifikasi, verifikasi dan validasi oleh panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Barut adalah hukum adat Leu Karamuan, Kecamatan Lahei Barat. “Untuk hal-hal yang bersifat teknis, kami berharap dapat dibahas dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku pada tahapan selanjutnya,” ucapnya.

Pihak eksekutif sangat mengharapkan masukan, saran dan pendapat guna kesempurnaan produk hukum daerah yang akan dihasilkan sehingga pelaksanaannya dapat memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat Barut.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Siswa Magang kepada Seluruh SMK Negeri dan Swasta di Kotawaringin Barat June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kabupaten Barito utara

Rapat Paripurna, 11 Orang Anggota Dewan Absen Tanpa Keterangnan. H. Tajeri : Rapat Ini Untuk Kepentingan Masyarakat Barito Utara

October 14, 2024
DPRD Kabupaten Barito utara

Tak Kuorum, Rapat Paripurna Gagal Dilaksanakan. Hj. Mery : Rapat tidak Dapat Mengambil Keputusan, Sehingga Diserahkan ke Gubernur

October 14, 2024
DPRD Kabupaten Barito utara

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem: DPRD Barito Utara Himbau Warga Waspada

October 14, 2024
DPRD Kabupaten Barito utara

Dukung Desa Jangkang Sebagai Desa ‘Bersinar’. Jiham Nur : Diperlukan Ketahanan yang Kuat Dari Masyarakat Perangi Narkoba

October 14, 2024

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?