
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Untuk menciptakan kesamaan hak dan tanggung jawab dalam mendapatkan pekerjaan, maka pemerintah pusat dan daerah berkewajiban menyediakan layanan fasilitas kerja bagi para penyandang disabilitas.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi penderita disabilitas dan sebagai wujud implementasi Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas bidang Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah , melakukan kunjungan ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalteng, Kamis (16/2/2023).
Turut hadir dalam kunjungan kerja tersebut yang mendampingi Kepala Disnakertrans Provinsi Kalteng, Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja (PKPTK) Abraham OB Anggear, Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan perluasan Kesempatan Kerja Kurnia Farida, Kepala Seksi Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Emi Susanti dan Perencana Ahli Muda Heru Setiawan.
Kepala Disnakertrans Kalteng Farid Wajdi mengatakan bahwa kunjungan ke Dinsos untuk melihat layanan disabilitas yang telah ada dan mempersiapkan Unit Layanan Disabilitas bidang ketenagakerjaan sehingga memenuhi standar pelayanan disabilitas.
“Tahun ini, Disnakertrans Kalteng akan membentuk Unit Layanan Disabilitas sebagai upaya melayani penyandang disabilitas bidang ketenagakerjaan dan mewujudkan Kalteng berAKHLAK penuh dengan keBERKAHan,” terang Farid.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinsos Provinsi Kalteng Eddy Karusman menyambut baik koordinasi layanan Disabilitas yang dimiliki oleh Dinsos.
“Semoga bisa menjadi contoh untuk dikembangkan di Disnakertrans Kalteng,” tutup Eddy