Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Gunung Mas

Kejari Gumas “Bidik” Mafia Penyedia Angkutan PBS

admin01
Published: February 6, 2023
Share
2 Min Read
RILIS : Kajari Gumas, Sahroni bersama jajarannya saat merilis sejumlah perkara yang ditangani. Foto Sip
RILIS : Kajari Gumas, Sahroni bersama jajarannya saat merilis sejumlah perkara yang ditangani. Foto Sip

KUALA KURUN, KALTENGTERKINICO.ID – Angkutan dari perusahan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang pertambangan, kehutanan dan pekebunan di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), kian ramai melalui jalan umum di wilayah Kabupaten setempat.

Ramainya angkutan dari PBS ini ternyata oleh pihak PBS itu sendiri menggunakan mafia jasa angkutan dari pihak ke tiga. Imbasnya yakni terjadi kerusakan jalan. Seperti yang terjadi di ruas Kuala Kurun – Palangka Raya.

Menyikapi ramainya mafia jasa angkutan inilah yang membuat Kejaksaan Negeri Gumas bakal “membidik” penyedia jasa angkutan dari PBS. Mulai dari PT hingga CV yang tidak taat dengan kewajiban dalam membayar pajak, sehingga berimbas pada kebocoran keuangan negara.

“Kami mendapatkan laporan bahwa ada dugaan dan celah kebocoran pemasukan keuangan negara dari sektor pajak perusahan berbentuk CV dan perusahaan berbentuk PT, yang dominan beroperasi di wilayah Kabupaten Gumas,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas, Sahroni, SH MH melalui Kasi Intel Teguh Iskandar SH. Senin (6/2/2023) saat dikonfirmasi.

Disampaikan Teguh, pihaknya akan melakukan permintaan data serta keterangan dari owner, untuk klarifikasi terhadap jasa angkutan yang sekarang dipakai oleh para PBS.

“Sesuai tugas dan kewenangan, maka pemantauan dan pengawasan ini akan kami lakukan, melalui kejaksaan bidang intelijen dan pidana khusus. Kami wajib mengamankan pemasukan keuangan negara terutama sektor pajak,”tegasnya.

Selanjutnya Teguh meminta instansi terkait untuk bisa berkordinasi serta bekerjasama dalam rangka penindakan oknum oknum perusahaan yang nakal.

Pihaknya tambah dia, juga mengimbau kepada pihak penyedia jasa angkutan produksi, baik yang sudah berjalan, maupun akan berjalan segera mematuhi dan mentaati segala peraturan perpajakan yang berlaku.

“Sebelumnya ada perusahaan yang tidak memenuhi pemanggilan yaitu PT. DMP, PT BMB, PT Cakra Alam Persada, PT Kapuas Maju Jaya, PT.l Zamrud Mustika, dan PT Sasantri Permai. Kami mengingatkan akan ada konsekuensi yang dihadapi apabila perusahaan tidak menghadiri pangilan ini,” tandas Teguh.(Sip)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Tim EE Palangka Raya Bentuk Iman Anak Menjadi Pribadi Kristus June 28, 2025
  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Gunung MasPemerintah Provinsi Kalteng

Pimpin Upacara HUT Gumas, Gubernur Serap Aspirasi Masyarakat dari Desa – Kota: Anak-anak Harus Sekolah dan Harus Digratiskan

June 23, 2025
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Plt Asisten II Berpulang, ASN Gumas Beri Penghormatan Terakhir dan Doa Bersama 

January 19, 2025
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Natal Pemkab Gumas. Herson : Sinergitas dan Sukacita dalam Bekerja dan Melayani Wujud Respon Iman Sebagai Abdi Negara dan Masyarakat

January 15, 2025
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Angka Prevalensi Stunting di Gumas Semakin Turun Hingga 10,4 Persen

January 15, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?