Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Hera : ASN Anggota PPS Jalankan Tugas Tanpa Kepentingan

admin01
Published: January 24, 2023
Share
2 Min Read
PELANTIKAN PPS : Pelantikan anggota PPS Kota Palangka Raya, Selasa (24/1/2023), di Aula BPMP Provinsi Kalteng.
PELANTIKAN PPS : Pelantikan anggota PPS Kota Palangka Raya, Selasa (24/1/2023), di Aula BPMP Provinsi Kalteng.

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Diperbolehkannya ASN untuk menjadi anxggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS), maka diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik, tanpa adanya benturan kepentingan

Demikian hal tersebut ditekankan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, usai menghadiri pelantikan anggota PPS Kota Palangka Raya, Selasa (24/1/2023), di Aula BPMP Provinsi Kalteng.

Disampaikan Hera, ASN dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang masuk sebagai bagian dari penyelenggara pemilu maka secara tidak langsung merupakan tanggung jawab pemko pula.

Pemko ujar sekda, ingin agar siapapun yang telah ditetapkan oleh KPU untuk menjadi bagian di jajaran ad hoc pemilu, diharap dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Khususnya antara tugas pokok sebagai ASN.

“Tentu tak mudah. Kami ingatkan kepada ASN yang masuk sebagai jajaran PPS untuk bisa membagi waktu sesuai aturan maupun dari sisi integritasnya. Semua harus sejalan, kami akan tetap mengawasi kinerja mereka sebagai ASN,” tukasnya.

Sementara itu Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah menyebutkan, anggota serta ketua PPS yang dilantik berjumlah 90 orang, dimana setiap kelurahan akan diwakili oleh 3 orang PPS.

Ngismatul mengharapkan, keprofesionalitasan ketua maupun anggota PPS dalam melaksanakan tugas dapat dijalankan dengan baik.

“Mulai 26 Januari, PPS akan mulai bekerja yang diawali dengan penerimaan pendaftaran Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih). Artinya mereka tak bisa santai dan harus gerak cepat. Setelah itu, para PPS ini akan membantu kami menyusun tempat pemungutan suara (TPS). Termasuk menyusun daftar pemilih sementara (DPS). Artinya 3 tugas pokok ini menanti didepan mata,” tegasnya.

Sementara terkait jumlah TPS di Kota Palangka Raya, diakui Ngismatul masih ada evaluasi, dikarenakan adanya penambahan penduduk, maka dalam pemilu 2024. Namun pihaknya mengestimasikan ada 947 TPS reguler dan 16 TPS khusus telah diusulkan.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Siswa Magang kepada Seluruh SMK Negeri dan Swasta di Kotawaringin Barat June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota Palangkaraya

Wujudkan Palangka Raya Menjadi Kota Maju dan Inklusif

March 8, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pulang Retret, Fairid-Zaini Lanjutkan Roda Pemerintahan

March 8, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Penanaman Pohon Awali Rangkaian IKBAB 2024 di Palangka Raya

October 28, 2024
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemko Dorong Akselerasi Investasi Daerah

October 5, 2024

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?