
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar uji publik terhadap rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024.
Uji publik yang dilaksanakan,di Ballroom Hotel Best Western, Palangka Raya itu, diikuti berbagai pihak dan unsur yang berkompeten di Kalteng, guna mendapatkan saran dan masukan, Kamis (19/1/2023).
“KPU telah diberikan kewenangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menata dapil di daerah masing – masing, yakni berlaku setelah keluar Keputusan MK nomor 80 Tahun 2022,”ungkap Ketua KPU Kalteng, Harmain, dalam kesempatan itu.
Disampaikan lebih lanjut, dalam Keputusan MK tersebut, maka KPU Kalteng maupun seluruh KPU di Indonesia diperintahkan KPU RI untuk menata dan menyusun dapil kembali, tetapi tetap memperhatikan prinsip pembentukan dapil.
Disebutkan, ada tujuh prinsip pembentukan dapil yang ditentukan, diantaranya, kesetaraan nilai suara ketaatan pada sistem, pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, coterminous, kohesivitas, dan Kesinambungan.
“Jadi ke tujuh prinsip ini telah kami laksanakan, lalu telah kami paparkan juga hasil dari penataan dapil di Kalteng ke KPU RI sebagai paparan awal,” jelas Harmain
“Selanjutnya setelah keluarnya surat Nomor 51 Tahun 2023, KPU di minta untuk melakukan uji publik. Seperti yang kita laksanakan hari ini,”tambahnya.
Adapun uji publik ini dilaksanakan imbuh Harmain, bertujuan untuk mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat di Kalteng khususnya, dan utamanya dari para perwakilan Partai Politik (Parpol).
“Terlebih parpol inilah yang benar – benar berkepentingan terhadap penataan dapil. Namu diharapkan tetap memperhatikan ke tujuh prinsip. Namu yang pasti setiap masukan akan menjadi catatan, kemudian dilaporkan saat menyampaikan rancangan dapil dan alokasi kursi di Kalteng ini ke KPU RI,”papar Harmain.