Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

17 Produk Legislatif Dihasilkan pada Masa Sidang I 2022/2023

admin01
Published: December 21, 2022
Share
3 Min Read
Sekretaris Dewan (Sekwan) Palangka Raya, Sitti Masmah.

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – DPRD Palangka Raya beberapa waktu lalu telah menggelar rapat paripurna secara virtual, dengan agenda penutupan masa sidang I tahun sidang 2022/2023.

“Setidaknya pada masa sidang I tahun sidang 2022/2023, DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah menghasilkan 17 produk, pada masa sidang I tahun sidang 2022/2023 yang lalu,”ungkap Sekretaris Dewan (Sekwan) Palangka Raya, Sitti Masmah, saat dibincangi, Rabu (21/12/2022), di gedung dewan setempat.

Lebih mendalam disampaikan Sitti, untuk produk berupa peraturan daerah (Perda), maka setidaknya ada 5 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sudah ditetapkan menjadi perda, yakni Raperda tentang Pemanfaatan Limbah Rumah Tangga, raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, raperda tentang perubahan APBD Tahun 2022, raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh, serta raperda tentang lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan.

Selanjutnya Pemko Palangka Raya juga telah menerbitkan 9 keputusan persetujuan bersama yaitu persetujuan bersama terhadap penetapan 2 buah raperda menjadi perda, persetujuan DPRD terhadap kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) pada perubahan APBD Kota Palangka Raya tahun 2022.

Berikutnya ada keputusan tentang penunjukkan Bapemperda Palangka Raya dalam membahas raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah Kota Palangka Raya, persetujuan DPRD terhadap raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, persetujuan bersama antara Pemko dan DPRD terhadap penetapan raperda tentang perubahan APBD tahun 2022 menjadi oerda, persetujuan DPRD terhadap kebijakan umum anggaran (KUA) dan PPAS APBD tahun 2023.

Kemudian ada keputusan tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023. Kumudian ada persetujuan DPRD terhadap raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan persetujuan bersama DPRD dan pemko terhadap penetapan dua raperda menjadi perda.

“Terakhir adalah produk berupa keputusan pimpinan DPRD Kota Palangka Raya, yakni keputusan tentang penarikan Raperda inisiatif DPRD tentang Pondok Pesantren, penetapan penyempurnaan hasil evaluasi Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022 dan keputusan tentang rencana kerja (Renja) DPRD Kota Palangka Raya tahun 2023,” beber Sitti.

Sementara itu saat paripurna sebelumnya, Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya, Basirun B Sahepar menyatakan apresiasinya atas kerjasama yang baik, solid dan profesional antara lembaga legislatif dan eksekutif, sehingga mampu menghasilkan 17 produk yang diharap mampu meningkatkan kinerja pemerintahan daerah hingga kesejahteraan masyarakat.

“Selaku pimpinan DPRD, kami ingatkan kepada rekan – rekan bahwa memasuki masa sidang berikutnya, banyak tugas yang menanti dan tergambar dalam fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan yang akan kita jalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah,” tutupnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Siswa Magang kepada Seluruh SMK Negeri dan Swasta di Kotawaringin Barat June 26, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepedulian Perusahaan Besar dan Menengah dalam Perlindungan Pekerja Rentan melalui Program Sertakan June 26, 2025
  • Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim June 25, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kota Palangka Raya

Waspada Potensi Kejahatan di Tempat Wisata

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Pengelola Wisata Perhatikan Kondisi Fasilitas Jelang Libur Nataru

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

DPRD dan Pemko Selalu Kedepankan Kepentingan Masyarakat

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bisa Tekan Inflasi

January 11, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?