Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Perwali Pelanggar Protokol Kesehatan, Disosialisasikan Secara Massif

admin01
Published: August 22, 2020
Share
2 Min Read
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani

PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, proses penyusunan Peraturan Walikota (Perwali) terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, telah selesai.

“Iya, pada 18 Agusutus lalu telah disampaikan kepada pihak Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng. Mungkin dalam waktu dekat, tanggapan terkait perwali tersebut akan selesai dan segera diterapkan di masyarakat,” ungkap Emi, Jumat (21/8/2020).

Disebutkan Emi, dalam perwali tersebut telah memuat besaran sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Seperti sanksi denda bagi mereka yang tidak memakai masker.

Hanya saja, sanksi denda yang diberikan berbeda dengan Peraturan Gubernur Kalteng (Pergub) Nomor 43 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.

Secara rinci dalam Pergub menegaskan, bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenai sanksi denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan di dalam Perwali akan diterapkan sanksi denda maksimal Rp100 Ribu.

“Kenapa demikian, tentu akan ada penyesuaian. Besaran sanksi denda ini kami susun berdasarkan kondisi Kota Palangka Raya. Namun secara garis besar subtansi tidak berbeda jauh dengan aturan yang tertuang dalam pergub,” beber Emi.

Ditambahkannya, ketika Perwali itu pada saatnya sudah selesai mendapat persetujuan Pemprov Kalteng, maka selanjutnya segera disosialisasikan.

“Kami akan mensosialisasikan secara massif perwali pelanggar protokol kesehatan ini. Baik melalui media massa maupun media sosial. Dengan begitu semua masyarakat tahu dan mentaati protokol kesehatan,” pungkas Emi. (dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Siswa Magang kepada Seluruh SMK Negeri dan Swasta di Kotawaringin Barat June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota Palangkaraya

Wujudkan Palangka Raya Menjadi Kota Maju dan Inklusif

March 8, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pulang Retret, Fairid-Zaini Lanjutkan Roda Pemerintahan

March 8, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Penanaman Pohon Awali Rangkaian IKBAB 2024 di Palangka Raya

October 28, 2024
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemko Dorong Akselerasi Investasi Daerah

October 5, 2024

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?