Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota PalangkarayaPemerintah Provinsi Kalteng

Hati-hati Kena Sanksi ! Pemko Siapkan Perwali Pelanggar Protokol Kesehatan

admin01
Published: August 22, 2020
Share
2 Min Read
IMG 20200822 WA0031
Wakil Walikota Palangka Raya Hj. Umi Mastikah (kiri)

PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Pemerintah Provinsi Kalteng sudah menerbitkan Peraturan Gubernur Kalteng (Pergub) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.

Pergub yang diberlaku diwilayah provinsi Kaltengn tersebut salah satunya memuat mengenai sanksi. Seperti yang tertuang dalam BAB V Pasal 7 menegaskan, bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenai sanksi sebesar Rp250 ribu. Selain itu dalam pergub juga memuat sejumlah sanksi berbentuk sanksi sosial.

Nah, bagaimana implementasi Pergub itu di Kota Palangka Raya? Menanggapi hal itu Wakil Walikota Palangka Raya Hj. Umi Mastikah mengungkap, Pemerintah kota (Pemko) sudah ada menyusun Peraturan Walikota (Perwali) terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan tersebut.

“Dalam Perwali juga telah memuat sanksi bagi siapa saja yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah atau di tempat umum,” ungkapnya, Jumat (21/8/2020).

Terlepas dari itu, lanjut Umi, dalam penyusunan Perwali tetap berpegang kepada ketentuan Pergub untuk menjalankan pengetatan protokol kesehatan, sebagai upaya mempercepat memutus mata rantai penyebaran pandemi covid-19.

“Intinya, penyelesaian perwali tetap diselaraskan berdasarkan isi Pergub. Walaupun dalam naskah Perwali yang disusun hanya memuat sanksi denda Rp100 ribu bagi yang melanggar protokol kesehatan.Terutama pelanggar yang tidak pakai masker,” bebernya.

Diungkapkan Umi, semua tahapan penyusunan Perwali telah dilakukan dan sudah sudah berada di Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng untuk diundangkan.

“Jadi, segala isi Perwali ini tidak melebihi aturan di atasnya. Dalam arti tetap diadaptasi sesuai dengan Pergub. Hanya saja besaran sanksinya disesuaikan dengan kondisi masyarakat Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Antisipasi Peningkatan Kebutuhan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Lakukan Extra Dropping dan Operasi Pasar February 14, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Wisuda 581 Lulusan Universitas Terbuka Palangka Raya February 14, 2026
  • Hadiri Pengukuhan DPW PKB, Gubernur Tegaskan Komitmen Bangun Kalteng Bersama February 14, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 14 at 18.33.03
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Wisuda 581 Lulusan Universitas Terbuka Palangka Raya

February 14, 2026
WhatsApp Image 2026 02 14 at 18.30.59
Pemerintah Provinsi Kalteng

Hadiri Pengukuhan DPW PKB, Gubernur Tegaskan Komitmen Bangun Kalteng Bersama

February 14, 2026
WhatsApp Image 2026 02 14 at 18.30.33
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tindaklanjuti Arahan Gubernur, Dinas ESDM Kalteng Rumuskan Solusi atas Pembatalan 14 RKAB Tambang Zirkon

February 14, 2026
WhatsApp Image 2026 02 13 at 15.37.49
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tekan Lonjakan Harga, Pemprov Kalteng Gelar Pangan Murah Serentak

February 13, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?