Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
KPU provinsi kalimantan tengah

Akses SILON, Bakal Calon Anggota DPD Harus Berkoordinasi Terlebih Dulu Dengan KPU

admin01
Last updated: December 12, 2022 1:00 am
admin01
Share
3 Min Read
Bimtek PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tetang Pencalonan Perseorangan (Anggota DPD) Peserta Pemilu dengan KPU Kabupaten/Kota se Kalteng. (foto/istimewa)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, khususnya bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Kaliman Tengah, bakal calon anggota DPD harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi Kalteng untuk mengajukan permohonan guna mengakses SILON (Sistem Informasi Pencalonan).

Nantinya dukungan bakal calon anggota DPD ini akan diinput ke SILON oleh petugas operator, ketika semua syarat dukungan sudah terinput, setelah itu barulah bakal calon anggota DPD tersebut menyerahkan dukungannya ke KPU untuk dilakukan verifikasi, ungkap Anggota KPU Provinsi Kalteng, Divisi Teknis Penyelenggara, Sastriadi ketika dihubungi Kaltengterkini.co.id via telepon seluler, terkait pelaksanaan kegiatan Bimtek PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tetang Pencalonan Perseorangan (Anggota DPD) Peserta Pemilu dengan KPU Kabupaten/Kota se Kalteng yang diselenggarakan di Grand Global Hotel, Sabtu (10/12/2022).

Sastriadi menjelaskan, bakal calon anggota DPD mengajukan permohonan pembuatan akun SILON kepada KPU dengan menggunakan Formulir Model Permohonan.Akses.SILON DPD dilampirkan KTP-el.

Bakal calon menunjukan paling banyak 2 orang petugas penghubung di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan surat penunjukan. Kemudian menunjuk 1 orang Admin SILON dengan membawa surat penunjukan, terangnya.

Hal terpeting juga disampaikan Sastriadi, terkait untuk penyerahan syarat dukungan bagi bakal calon anggota DPD ini, mulai tanggal 16 – 29 Desember 2022.

Untuk syarat dukungan calon anggota DPD Minimal sebanyak 2.000 pemilih dengan sebaran minimal 7 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah. Hingga saat ini sudah ada 8 orang LO (Seorang penghubung/pendamping) bakal calon anggota DPD yang sudah berkoordinasi dengan KPU.

Sastriadi juga menegaskan bahwa pada saat pendaftaran, syarat khusus bagi bakal calon anggota DPRD yang saat ini berstatus sebagai pengurus partai politik, wajib mengundurkan diri terlebih dahulu dari kepengurusannya di partai politik.

Dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2022, Pasal 19 menyebutkan bahwa Bakal Calon Anggota DPD yang berkedudukan sebagai pengurus partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, harus mengajukan Pengunduran Diri dari kedudukannya sebagai pengurus partai politik sebelum melakukan pendaftaran calon anggota DPD dan dinyatakan berhenti dari kedudukannya sebagai pengurus partai politik sebelum penetapan DCT Anggota DPD.

KPU Provinsi Kalteng juga berharap kepada seluruh lapisan masyarakat agar turut berpartisipasi menyukseskan Pemilu 2024 mendatang. (Edn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Proyek Konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan dan DLH Kobar Sosialisasikan Program JHT untuk 400 Pekerja Non-ASN June 25, 2025

Berita yang mungkin anda minati

KPU provinsi kalimantan tengah

Hasil Rekapitulasi KPU, Agustiar-Edy Unggul di Pilgub Kalteng

December 10, 2024
KPU provinsi kalimantan tengah

Ngobrol Bareng Media, KPU Beberkan Sejumlah Hal Terkait Kesiapan Pilkada

December 18, 2024
KPU provinsi kalimantan tengah

KPU Kalteng Pastikan Distribusi Logistik Pilkada Aman

December 18, 2024
KPU provinsi kalimantan tengah

KPU Distribusikan 2.013.066 Surat Suara Pilgub ke KPU Kabupaten/Kota

October 28, 2024

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?