Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Harga TBS Kembali Menguat, Pemprov Kalteng Minta Pihak PBS Laporkan Kewajiban Dokumen Rutin Tepat Waktu Ke Dinas Terkait

admin01
Published: December 6, 2022
Share
4 Min Read
07122022121935 0
Kepala Bidang Lohsar saat membuka rapat penetapan pembelian TBS kelapa sawit. (foto/mmckalteng/red)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Produksi di sektor perkebunan melalui tanaman sawit secara umum mengalami perbaikan dan peningkatan harga dengan ditandai harga Tandan Buah Segar (TBS) yang secara hitungan angka mengalami kenaikan harga.Hal ini terungkap saat Pemerintah Provinsi menggelar rapat penetapan TBS.

Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah secara rutin mengadakan Rapat penetapan pembelian Tanda Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Petani Pekebun untuk periode November 2022 bertempat di aula Disbun Provinsi Kalteng, pada Selasa (6/12/2022).

Rapat dihadiri oleh 46 orang peserta dari Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalteng, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Prov. Kalteng, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir), perusahaan mitra, perwakilan petani plasma, perwakilan koperasi, tim pokja penetapan harga TBS dan dinas kabupaten/kota yang membidangi perkebunan.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) A. Sugianor saat membuka Rapat mewakili Plt. Kadisbun Provinsi Kalteng Rizky Badjuri dalam sambutannya mengatakan bahwa rapat yang dilaksanakan oleh tim penetapan harga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, dan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Kalteng.

“Dengan ditetapkannya harga TBS pada hari ini, semoga di lapangan dapat diikuti dengan pembelian TBS oleh perusahaan-perusahaan sesuai harga yang telah ditetapkan,” ucapnya.

Sugianor kembali menegaskan kepada perusahaan-perusahaan agar dapat menyampaikan kewajibannya yaitu dokumen dan laporan secara rutin sesuai tata waktunya kepada Gubernur Kalteng Cq. Disbun Provinsi Kalteng dan tim penetapan harga TBS kelapa sawit Provinsi Kalteng.

“Dari hasil monitoring dan evaluasi Disbun, masih banyak perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di wilayah Kalteng yang belum menyampaikan kewajibannya, yaitu berupa laporan bulanan baik dokumen harga dan jumlah penjualan CPO/PK maupun dokumen penerimaan dan pemanfaatan Biaya Operasional Tidak Langsung (BOTL),“ tandasnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil penetapan, pada bulan November 2022 harga minyak sawit (CPO) kembali menguat dari bulan sebelumnya yaitu Rp Rp. 10.897,53 (per Kg + PPN) menjadi Rp. 12.018,14. Walaupun harga inti sawit (PK) pada bulan November ada penurunan Rp. 5.345,18 dari sebelumnya pada bulan Oktober 2022 sebesar Rp. 5.573,18 dan indeks “K” sebesar 87,52%.

Untuk bulan November 2022 harga TBS kelapa sawit naik sebesar Rp. 212,71,- untuk kelompok umur 10 – 20 tahun. Berdasarkan perhitungan menggunakan rumus yang berlaku, harga TBS kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Kalimantan Tengah ditetapkan sebagai berikut : untuk umur tiga tahun Rp. 1.859,26; umur empat tahun Rp. 2.032,93; umur lima tahun Rp. 2.196,67; dan umur enam tahun Rp. 2.260,61. Selanjutnya, umur tujuh tahun Rp. 2.304,55; umur delapan tahun Rp. 2.410,32; dan umur sembilan tahun Rp. 2.473,67. Sedangkan untuk tanaman pada kelompok umur 10 – 20 tahun adalah Rp. 2.542,51 per Kg.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • BI Luncurkan SERAMBI 2026: Perluas Akses Layanan Penukaran Uang Rupiah Guna Peroleh Uang Layak Edar Mudah dan Aman February 20, 2026
  • Pemprov Kalteng Apresiasi Peran Best Western Batang Garing Dukung Pariwisata dan Ekonomi Daerah February 20, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Launching Kartu Huma Betang Sejahtera, Gelontorkan Dana 400 Milyar February 20, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 21 at 21.51.06
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Apresiasi Peran Best Western Batang Garing Dukung Pariwisata dan Ekonomi Daerah

February 21, 2026
IMG 20260220 WA0031
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Launching Kartu Huma Betang Sejahtera, Gelontorkan Dana 400 Milyar

February 20, 2026
IMG 20260220 WA0028
Pemerintah Provinsi Kalteng

DLH Gelar Rencana Aksi Korvei Dukung Gerakan Nasional Indonesia ASRI

February 20, 2026
WhatsApp Image 2026 02 21 at 21.50.54
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Lepas Bansos KHBS

February 21, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?