Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Tak Penuhi Kewajiban dan Aturan Perkebunan, Masyarakat Ramai-Ramai Tuntut Plasma 20 Persen

Jhony Sanjaya. S
Published: November 13, 2022
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2022 11 16 at 19.41.59
M. Abadi, SP

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Secera tegas terkait perkebunan Plasma sebesar 20 Persen wajib di laksanakan pengusaha perkebunan dan itu sudah diatur dalam aturan yang diisyaratkan oleh pemerintah daerah kepada para investor yang sudah menjalankan usaha perkebunannya.

Ketua Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) M. Abadi mengakui arus di kalangan masyarakat menuntut kewajiban plasma 20 persen kian menguat.
Bahkan sejumlah desa mulai menghimpun diri dan baru-baru ini saja dia menghadiri pertemuan antara perusahan dan masyarakat di Dusun Tabion, Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim.

“Masyarakat mengusulkan plasma 20 persen dan juga mengusulkan bantuan CSR kepada PT Teguh Sempurna dan PT Kridatama Lancar Group Minamas yang termasuk diwilayah administrasi Desa Kapuk,” kata Abadi, Senin (13/11/2022).

Sampai saat ini masyarakat Desa Kapuk belum ada mendapatkan plasma 20 persen maupun kemitraan, bahkan sekarang PT tersebut sebagian sudah melakukan replanting. “Makanya masyarakat desa sangat berharap kepada pemerintah daerah agar bisa menegaskan atau menginstruksikan kepada PT itu untuk bisa merealisasikan plasma atau kemitraan dengan masyarakat,” ungkapnya.

Apalagi, kata Abadi, hal ini memang merupakan kewajiban dari perusahaan yang seharusnya sudah direalisasikan sebelum beroperasinya perusahaan tersebut sesuai perjanjian saat ingin berinvestasi di daerah ini.

“Karena tujuan pemerintah sendiri menghadirkan investor ke daerah ini untuk membantu mensejahterakan masyarakat, terutama yang berada di sekitar perusahaan. Tapi kalau kewajibannya saja tidak dijalankan, artinya sudah tidak sesuai dengan tujuan awal hadirnya investor ke daerah,” tegasnya.

Abadi ingin pemerintah segera menindaklanjuti hasil pertemuan masyarakat tersebut, agar tidak ada konflik berkepanjangan antara kedua belah pihak.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • BKAD Kapuas Tata Aset 2025–2026, Dukung Pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan March 2, 2026
  • Pemprov Kalteng Gelar Forum Lintas Perangkat Daerah dan Rakortekrenbang 2026 March 2, 2026
  • Inflasi Kalteng Februari 0,46 Persen, Harga Ayam dan Cabai Picu Kenaikan March 2, 2026

Berita yang mungkin anda minati

Syahbana SP 7
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Badan Kehormatan DPRD Masih Menunggu Deposisi Unsur Pimpinan

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 09.36.04
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pesawat Airbus A320 Bakal Layani Masyarakat Kotim Jelang Lebaran 2026

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 13 at 22.28.56
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Polemik KSO di Kotim: Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Gelar Aksi Demo Pertanyakan Dasar Pencabutan SPK

February 13, 2026
WhatsApp Image 2026 02 12 at 21.54.30
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Kondisi Kantor Desa Basawang Memprihatinkan

February 12, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?