Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Warga Mengadu ke Dewan Terkait Kewajiban Plasma, Ketua Komisi I Minta Pemda Pro Rakyat.

Jhony Sanjaya. S
Published: November 12, 2022
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2022 11 13 at 23.27.40
Rimbun, ST

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kewajiban Plasma memang sudah diatur dengan ketentuan yang berlaku dimana kebun plasma wajib disediakan perusahaan sawit bagi warga sekitar yang memang bermukim dikawasan perkebunan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mengakui dirinya setiap hari selalu menerima kunjungan warga secara langsung terkait kewajiban plasma 20 persen itu. Dia menyebutkan saat ini tidak banyak perusahaan perkebunan yang merealisasikan kewajiban plasma tersebut.

“Artinya masysrakat kita ini sudah sadar apa yang mereka lakukan untuk menuntut hak mereka ,” kata Rimbun Sabtu (12/11/2022).

Rimbun mengakui kewajiban plasma 20 persen merupakan keharusan yang dipenuhi oleh pengusaha. Pemerintah daerah dalam hal ini juga, seharusnya berdiri di pihak yang mendorong program plasma itu kepada PBS. Bukan justru sebaliknya mematahkan semangat masyarakat yang kerap menuntut hak mereka itu kepada investor.

“Kami wakil rakyat sudah menempatkan diri kami ini bagian dari masysrakat untuk menuntut hak dan kewajiban dari PBS ini. Kami mau begitu juga pemerintah daerah harusnya jadi pihak yang mendorong pelaksanaan kewajiban jangan sebaliknya menyudutkan masyarakat yang menuntut plasma 20 persen. Lain halnya kalau masysrakat ini anarkis, premanisme saya juga tidak mendukung ,”kata Rimbun.

Rimbun menegaskan tuntuan plasma 20 persen ini akan terus bergulir hingga beberapa tahun mendatang jika tidak ada penyelesaian. Bahkan di tahun politik akan rentan membuat persoalan baru jika itu dimanfaatkan untuk kepentingan politik. “Makanya saya ini suarakan cepat selesaikan 20 persen itu..inventarisasi semua PBS yang punya kewajiban 20 persen itu, “tegasnya

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • PBJ Kapuas Evaluasi Pengadaan dan Percepat Proses Anggaran Perubahan 2026 September 22, 2026
  • Pemkab Kapuas Siapkan BTT dan Subsidi Transportasi untuk Kendalikan Inflasi September 22, 2026
  • Dari Informasi Warga, Polisi Ungkap Dugaan Peredaran 99,68 Gram Sabu di Hotel Kuala Kapuas September 22, 2026

Berita yang mungkin anda minati

RISKIN FEBRIANSYAH
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

​Kualitas Udara di Sampit Capai Level Tidak Sehat. Dewan Desak Pemkab Berlakukan BDR

September 19, 2026
WhatsApp Image 2026 09 16 at 20.25.07
Sampit

Pertamina Jemput Bola di Desa Terantang, Penukaran Bright Gas Jadi Lebih Mudah

September 16, 2026
WhatsApp Image 2026 09 11 at 12.33.25
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Lantik 16 Pejabat Eselon, Kadis dan Kaban 

September 14, 2026
22 3
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pemkab dan DPRD Sepakati Rancangan APBD KUPA-PPAS 2026

August 25, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?