Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Palangkaraya

Penyegelan Kantor BCA Finance Palangka Raya Dibuka, Setelah Tuntutan Debitur Dikabulkan 

admin01
Published: November 10, 2022
Share
2 Min Read
Pihak Fordayak, BCA Finance dan ahli waris berfoto jelang pembukaan penyegelan kantor yang disegel. (Ahmad Prianto R.)

 

PALANGKARAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Setelah sempat beberapa hari disegel dikarenakan adanya permasalahan antara PT. BCA Finance Palangka Raya dan salah seorang nasabahnya yakni ahli waris alm. Waryo, kini kantor tersebut telah dibuka.

 

Pembukaan penyegelan kantor PT. BCA Finance Palangka Raya yang terletak di Jalan RTA Milono km. 1 tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (10/11/2022) Pagi. Dengan dihadiri oleh pihak DPP Forum Pemuda Dayak (Fordayak), perwakilan PT. BCA Finance, keluarga ahli waris dan pihak dari Polresta Palangka Raya.

 

Ketua DPP Fordayak Bambang Irawan kepada para awak media, mengatakan terkait permasalahan yang terjadi pihaknya telah mencapai kesepakatan atau titik temu dengan BCA Finance Palangka Raya.

“Kesepakatan dan keputusan pada hari ini bersifat final dan mengikat, serta tidak akan ada lagi tuntutan dikemudian hari, kami juga ucapkan terima kasih kepada BCA Finance untuk bisa bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini,” ucap Bambang.

 

Adapun salah satu bentuk kepedulian dari BCA Finance kepada ahli waris, semua sudah tertuang di berita acara yang telah ditanda tangani diatas materai oleh pihak terkait.

 

Selain dibukanya kantor yang disegel, juga setelahnya dilakukan ritual tampung tawar dengan tujuan untuk mendinginkan suasana serta bentuk perdamaian dan selesainya permasalahan antara kedua belah pihak.

 

Sementara itu perwakilan dari BCA Finance Palangka Raya, Taufik R. dalam kesempatan tersebut menyampaikan Terima kasih atas kehadiran dari DPP Fordayak dan Polresta Palangka Raya.

 

“Kami berharap setelah ini hubungan antara kami dan masyarakat, juga dengan Fordayak dapat tetap terjalin dengan baik.” tutupnya.

 

Sementara itu, dari berita acara yang telah ditanda tangani tertulis PT BCA Finance bersedia memberikan sejumlah uang sebagai bentuk kompensasi kepada ahli waris dengan total Rp. 50.000.000 yang mana proses pembayaran dilakukan sebanyak 2 kali. Yakni pada tanggal 10 November 2022 sebanyak Rp. 25.000.000 dan pada tanggal 11 November 2022 sebanyak Rp. 25.000.000 via transfer rekening.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemprov dan GMNI Kalteng Miliki Komitmen Sama Bangun Bumi Tambun Bungai September 15, 2025
  • DWP Kalteng Mitra Strategis Pemerintah di Pemerintahan dan Kesehatan September 15, 2025
  • DWP Kalteng Mitra Strategis di Pemerintahan dan Kesehatan September 15, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Palangkaraya

Perkuat Program Kerja, FBN Palangka Raya Kaji Banding ke Banjarmasin

August 30, 2025
Ekonomi dan BisnisPalangkaraya

Optimis QRIS Jelajah Budaya Indonesia Capai Target: Tingkatkan Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat Tentang Transaksi Keuangan Digital

August 25, 2025
Ekonomi dan BisnisPalangkaraya

OJK RI Gandeng Kejaksaan dan Polri Kalteng, Jaga Stabilitas Keuangan di Masyarakat

August 21, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Sahdin Hasan dan Jessica Jubir Resmi Pemko Palangka Raya

August 20, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?