Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Pihak Perusahaan Sawit dan Swasta Sepakat Bantu Pemerintah Perbaiki Jalan Lingkar Selatan 

Jhony Sanjaya. S
Published: August 12, 2022
Share
3 Min Read
Bima Santoso

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Jalan raya merupakan salah satu urat nadi masyarakat untuk melintas dari satu daerah ke daerah lainnya dan merupakan sarana pergerakan arus barang dan jasa, bila jalan tersebut rusak parah maka segala yang berhubung dengan aktivitas masyarakat yang menggunakan jalur darat tersebut rusak, sudah dipastikan akan terganggu bahkan lumpuh, oleh sebab itu pemerintah daerah mendorong pihak swasta ikut andil dalam perbaikan tersebut karena mereka juga sebagai pengguna jalan tersebut.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Bima Santoso mengharapkan perbaikan Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan Kota Sampit dengan bantuan pihak swasta bisa segera terwujud. Pasalnya sejumlah pihak swasta sudah sepakat membantu perbaikan jalan tersebut.

“Dari informasi pemkab Kotim, sudah ada sejumlah perusahaan sawit yang sepakat membantu dan begitu juga perusahaan bidang lainnya. Tentu hal ini kita harapkan agar bisa segera diwujudkan” kata Bima Santoso, Jum’at, (12/8/2022).

Menurut Bima, Pemkab Kotawaringin Timur telah menawarkan agar 75 persen biaya perbaikan itu akan dipenuhi oleh 52 perusahaan besar perkebunan kelapa sawit, sedangkan 25 persen dipenuhi oleh Organda, ALFI, dan Pelindo.

Adapun penghitungan teknis yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, kerusakan jalan yang harus segera ditangani itu sekitar 1.825 meter. Dengan estimasi biaya membutuhkan sekitar Rp4,7 miliar.

Jumlah tersebut untuk pembelian material yakni agregat kelas B, batu dan pipa drainase. Untuk alat berat akan disiapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menuturkan jalan selatan merupakan jalan berstatus jalan provinsi. Artinya penanganannya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Aturan ini membuat pemerintah daerah hanya berada pada posisi membantu memfasilitasi penanganan dengan bantuan dari pihak swasta. Upaya ini setidaknya untuk menjaga jalan agar tetap fungsional sambil menunggu pemerintah provinsi memperbaikinya secara permanen.

“Jalan lingkar selatan itu jalan provinsi. Kita hanya membantu semampunya. Ada aturan karena itu jalan provinsi. Kebijakan bupati maka PBS diminta membantu menangani agar mengurangi dampaknya terhadap jalan di kota,” jelas Bima.

Ia menambahkan perbaikan jalan lingkar selatan agar secepatnya terwujud dan selesai sehingga tidak ada lagi alasan bagi truk dan angkutan berat lainnya masuk melintasi jalan dalam kota Sampit. Dengan begitu diharapkan jalan dalam kota tidak lagi cepat rusak.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • DPRD Setujui RPJMD Ditetapkan Menjadi Perda Sejahterakan Masyarakat Kalteng July 26, 2025
  • Dorong Hubungan Industrial Harmonis, Dinamis, dan berkeadilan Melalui Pemahaman Regulasi July 26, 2025
  • Dorong Kreativitas dan Pelestarian Budaya Melalui Pertunjukan Pentas Seni Teater July 25, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Program MBG di Kotim Dihentikan Sementara

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Lepas Peserta Pawai Takbiran Iduladha 1446 H

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Indeks Risiko Bencana di Kotim Menurun

June 11, 2025
Sampit

Guru se Kotim Dibekali Literasi Keuangan Terkait Pinjol dan Investasi Ilegal Serta Judi Online

January 26, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?