Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Uncategorized

Perda Penyertaan Modal BUMD Perlu Dievaluasi

admin01
Last updated: August 2, 2020 3:59 pm
admin01
Share
2 Min Read
BAPEMPERDA : Bapemperda DPRD Palangka Raya saat menggelar rapat secara virtual belum lama ini. Foto Ist

PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id –
Kebijakan penambahan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bisa saja ditunda pelaksanaannya atau dievaluasi kembali, mengingat anggaran Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya banyak terserap  untuk penanganan pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan  Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, Riduanto, kemarin.

Menurut Riduanto, anggaran Pemko Palangka Raya bisa saja tidak maksimal dalam melakukan kebijakan penambahan modal pada BUMD, sehingga memungkinkan untuk ditunda agar kinerja badan usaha dapat menghasilkan keuntungan yang besar bagi daerah.

Sebagaimana diketahui jelas dia, pada 2 Desember 2019 lalu telah disahkan Perda Kota Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2019,  tentang kewajiban Pemko Palangka Raya untuk menyertakan modal selama 5 tahun (2020-2024) kepada BPD Kalteng sebesar Rp 24,975 Miliar. Dimana per tahunnya disertakan modal sebesar Rp 4,995 Miliar.

Hanya saja yang menjadi pertimbangan saat ini, seluruh pemerintah daerah di tanah air,  termasuk Pemko Palangka Raya tengah berjuang melawan penyebaran pandemi Covid-19. Akibatnya,  anggaran pemda pun digelontorkan untuk prioritas penanganan pandemi tersebut.

“Maka itu,  anggaran Pemko Palangka Raya sedikit banyak pada tahun ini akan terpengaruh kepada penyertaan modal bagi BUMD,” beber Riduanto.

Kondisi itu, lanjut pilitikus PDI Perjuangan ini memang harus bisa dipahami, mengingat adanya pandemi Covid-19, maka terdapat pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat sehingga akan berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kemungkinan targetnya tidak tercapai maksimal.

“Jadi, implemtasi Perda Nomor 16 Tahun 2019 ini perlu ditunda dan dievaluasi dulu. Kita lihat nanti ketika ada pembahasan antara TAPD dan Banggar DPRD Palangka Raya tentang hal ini,” tutup Riduanto. (dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Proyek Konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan dan DLH Kobar Sosialisasikan Program JHT untuk 400 Pekerja Non-ASN June 25, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Uncategorized

April 13, 2025

April 13, 2025
Uncategorized

Kalteng Bersholawat Momen Memupuk Solidaritas Masyarakat

November 10, 2024
Uncategorized

64 SK PPPK Diserahkan, Anggota DPRD Barito Utara Ingatkan Jaga Loyalitas dan Utamakan Pelayanan Masyarakat

December 10, 2023
Uncategorized

Dr H Bahrul Ilmi, SH MH, Pengusaha Sukses Menempati Posisi Pertama Dihati Masyarakat Sebagai Tokoh Dan Layak Pimpin Barito Kuala 2024

October 18, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?