Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Abaikan Kewajiban Plasma Bisa Berhujung Sengketa Lahan, Dewan Minta Pemerintah Daerah Tegas Terhadap PBS Yang Tak Bangun Plasma

Jhony Sanjaya. S
Published: November 4, 2022
Share
2 Min Read
H. Hairis Salamad

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Pusat sudah mengatur kewajiban kepada pihak pengusaha perkebunan untuk mentaati peraturan terkait perkebunan Plasma 20 Persen kepada warga lokal,namun masih ada sebagian perusahaan perkebunan mangabaikan hal tersebut sehingga terkadang tidak jarang memunculkan konflik dengan masyarakat karena hak-hak masyarakat merasa dirugikan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten kotawaringin timur H.Hairis Salamad ,mengatakan pihak perusahaan perkebunan untuk membangun kebun plasma 20 persen dari total luas kebun inti, jika tidak diindahkan sanksinya izin akan dicabut.

“Sesuai dengan Permentan No 26 tahun 2007 Pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun plasma untuk masyarakat seluas 20 persen dari total kebun inti. Pembangunan itu bisa dilaksanakan dengan pola kredit, hibah, atau bagi hasil.’’ katanya, Jumat (4/11/2022).

Dia juga mengatakan, jika perusahaan mengabaikan Permentan tersebut akan mendapat sanksi pencabutan izin perkebunan ini berlaku bagi pihak perkebunan tahun 2007. Sedangkan untuk perkebunan yang telah memiliki HGU sebelum tahun tersebut tetap diwajibkan bermitra dengan masyarakat dengan melalui program CSRnya.

“Namun demikian setiap perpanjangan HGU, aturan 20 persen tetap dilaksanakan, sedangkan tahun 2014 setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib memiliki sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO),” terangnya.

Dalam Permentan tersebut akan dimasukkan kedalam Revisi peraturan menteri Pertanian no.26 Tahun 2007 tentang pedoman perizinan usaha Perkebunan (IUP).

Menyikapi Permentan tersebut banyak perkebunan di kotawaringin timur yang belum menerapkannya, ada yang hanya membangun kebun inti saja sementara kebun plasma diabaikan, dengan alasan lahannya tidak ada, sehingga sering terjadi konflik yang berkepanjangan.’’pola kemintraan ini jika benar benar dilakukan pastinya akan mengurangi sengketalahan ‘’Tutup Hairis Salamad.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • DPD KNPI Mitra Strategi Pemerintah Pusat dan Daerah Bangun SDM Pemuda Pemudi Kalteng August 31, 2025
  • Jalan Sehat Pererat Silaturahmi Gubernur dan BKPRMI August 31, 2025
  • Keberadaan Kerukunan Keluarga Bakumpai Bukti Nyata Semangat Persatuan August 30, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Sampit

Riskon Terpilih Jadi Ketua IPSI Kotim

August 20, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Program MBG di Kotim Dihentikan Sementara

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Lepas Peserta Pawai Takbiran Iduladha 1446 H

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Indeks Risiko Bencana di Kotim Menurun

June 11, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?