Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Pengusaha Parkir Tak Penuhi Kewajiban, Komisi IV Akan Panggil Dinas Perhubungan

Jhony Sanjaya. S
Published: October 19, 2022
Share
3 Min Read
M. Kurniawan Anwar

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID- Keberadaan petugas parkir tentu saja cukup membantu masyarakat yang ingin memarkirkan kendaraannya, di satu sisi para juru parkir ini dibawah naungan para pengelola parkir yang terdaftar di pemerintahan daerah, sudah tentu tiap parkir ada retribusi yang ditarik dari pengendara dan artinya ada pemasukan bagi pengelola.

Kendati demikian ada ketentuan yang mengikat antara pengusaha parkir dengan Pemerintah daerah yang sudah diatur dalam Undang-undang atau perda yang wajib dipenuhi para pelaku usaha parkir.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawarimngin Timur (Kotim), M. Kurniawan Anwar akan memanggil Dinas Perhubungan setempat. Hal ini menyusul mangkirnya sejumlah pemenang tender parkir menyetor ke kas daerah untuk retribusi pungutan parkir.

“Nanti akan kami cek dulu dan kami rencananya akan memanggil pihak Dishub untuk mengetahui apa yang menjadi masalah dengan sektor parkir ini, karena dari dulu-dulu gak beres- beres hanya urusan parkir ini,” beber Kurniawan

Menurutnya, dengan sikap pengelola parkir yang tidak patuh ini akan berpengaruh kepada capaian kinerja SOPD itu sendiri. Selain itu juga target capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir juga akan jadi persoalan.

“Harusnya dinas mengambil sikap dengan pengelola yang asal-asalan dan terkesan tidak maksimal ini, karena berani mengambil pengelolaan, ya artinya harus berani dengan segala resikonya jangan sampai pemerintah daerah yang dirugikan kalau tidak disetorkan,”kata Kurniawan.Rabu (19/10/2022).

Dia menekankan pihak ketiga yang mengelola ini wajib dievaluasi, baginya tidak disetornya retribusi ini merupakan pengingkaran kesepakatan. Ini bisa saja pemerintah melakukan pemutusan terhadap pihak-pihak yang mengelola tersebut.

“ini termasuk Wanprestasi, karena mereka sudah tidak mematuhi kesepakatan untuk menyetorkan kewajiban ke kas daerah sesuai dengan waktunya,”kata Politikus PAN Kotim itu.

Sementara itu dari Dinas Perhubungan menyebutkan ada sekitar delapan pengelola parkir di Kota Sampit yang belum membayar retribusi sesuai dengan tanggal yang sudah ditetapkan.

Sementara dari ke delapan pengelola parkir ini masih juga belum menyampaikan nama-nama perusahaan pengelolanya. Para Pengelola tersebut sudah tiga bulan tidak menyetorkan ke kas daerah. Dishub diminta Segera melayangkan surat peringatan kepada oknum pengelola parkir ini supaya segera menyelesaikan kewajibannya ke kas daerah.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemprov Siapkan Desa Antikorupsi.KPK RI Lakukan Verifikasi Kelayakan August 29, 2025
  • Festival Bonsai Momentum Lestarikan Bumi Tambun Bungai dan Pererat Tali Silaturahmi August 29, 2025
  • Pemprov Kalteng Budayakan Olahraga Perkuat Tali Silaturahmi ASN August 29, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Sampit

Riskon Terpilih Jadi Ketua IPSI Kotim

August 20, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Program MBG di Kotim Dihentikan Sementara

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Lepas Peserta Pawai Takbiran Iduladha 1446 H

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Indeks Risiko Bencana di Kotim Menurun

June 11, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?