Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Muara Teweh

Pemkab dan DPRD Barito Utara Gelar Dua Agenda Sekaligus Rapat Paripurna II dan IV

S. Purwanto
Published: June 20, 2022
Share
2 Min Read
pemkab ikuti dua agenda rapat dprd barito utara
Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan DPRD Kabupaten Barito Utara melaksanakan Dua Rapat paripurna.

MUARA TEWEH, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan DPRD melaksanakan dua rapat paripurna, yakni Rapat Paripurna II dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi DPRD terhadap pidato Bupati mengenai Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dengan rapat Pertanggung jawaban APBD TA.2021.

Sedangkan yang kedua Rapat Paripurna IV dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan Kedua Atas Perda No 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara, Senin (20/6/2022).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini, dan diikuti oleh Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra sebagai perwakilan dari Eksekutif. Serta dihadiri Wakil Ketua I dan II DPRD Barito Utara, anggota DPRD, unsur FKPD, Assisten III Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah.

Bupati H Nadalsyah melalui Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra menyampaikan hal ini merupakan upaya mengimplementasikan peraturan tentang PBG. Serta membentuk perda tentang retribusi PBG agar proses retribusi atas pelayanan PBG, serta pendirian bangunan berjalan dengan baik yang diperintahkan oleh kementerian dalam negeri.

Raperda tersebut telah merujuk pada Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala BKPM tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Dimana nantinya fungsi dari retribusi tersebut untuk menuju ke standar yang lebih konsisten atas pembangunan bangunan-bangunan gedung, setelah itu acara dilanjutkan penyerahan berkas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD tentang masing-masing raperda.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • DPRD Kapuas Dorong Pelayanan Publik Lebih Responsif August 18, 2026
  • 106 ASN Dilantik, Bupati Kapuas Tekankan Pelayanan Publik August 18, 2026
  • Pemprov dan DPRD Kalteng Sepakati KUA-PPAS APBD 2027 August 18, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 07 22 at 22.27.49
DPRD Kabupaten Barito utara

Kasus Bullying Tak Boleh Lagi Dianggap Kenakalan Remaja Biasa: Tindakan Tegas serta Penanganan Komprehensif dari Hilir ke Hulu Harus Segera Dilakukan

July 22, 2026
27 2
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Bupati Shalahuddin Resmi Buka Batara Expo 2026

July 6, 2026
26 2
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Barito Utara Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut

July 6, 2026
25 2
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Malam Hiburan Rakyat Hari Jadi ke-76 Barito Utara Hadirkan Band Kotak dan Ifan Seventeen

July 6, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?