Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Muara Teweh

Waket I DPRD Barito Utara Dukung Program Sidang Keliling Pengadilan Agama

S. Purwanto
Published: June 24, 2022
Share
2 Min Read
3f91552f 9008 4f55 837d a38d1a803877
Sidang Diluar Gedung Pengadilan Agama (Sidang Keliling). (foto/S. Purwanto)

MUARA TEWEH KALTENGTERKINI.CO.ID – Wakil Ketua DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan mendukung hal dilakukan kantor Pengadilan Agama Muara Teweh, melaksanakan program sidang isbat nikah keliling.

Wakil Ketua DPRD barito Utara Parmana Setiawan mengatakan, kegiatan ini sangat membantu masyarakat bawah, terutama warga pedesaan.

“Ini sangat memberikan kemudahan dan keringanan biaya bagi pencari keadilan. Para pihak dibebaskan dari beban untuk membayar biaya perkara dan tidak perlu datang ke kota atau kantor Pengadilan Agama, cukup mendatangi tempat sidang yang telah ditentukan seperti balai desa atau gedung sekolah,” kata Parmana Setiawan, Jumat (24/6/2022).

Dikatakan Parmana, dirinya ikut mendampingi pihak Pengadilan Agama Mura Teweh, saat menggelar sidang isbat nikah keliling di Desa Muara Inu, Kecmatan Lahei.

Menurutnya, kegiatan ini agar bisa dilakukan setiap tahun, tidak saja di Desa Muara Inu melainkan dilakukan juga di desa Lalin dan kelurahan yang berada di Barito Utara.

Dia menjelaskan, sidang isbat nikah biasanya dilakukan oleh pasangan yang belum melakukan pencatatan pernikahan resmi.

Bertujuan agar para pihak lebih memahami pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan, antara lain buku kutipan Akta Nikah (Buku Nikah) dan akta kelahiran anak.

Ia juga berharap peserta dapat lebih memahami tata cara teknis pelaksanaan sidang isbat terpadu.

Sidang isbat memungkinkan ikatan pernikahan antara suami istri memiliki ketetapan hukum. Pencatatan memang tidak mengurangi syarat sah pernikahan usai rukun nikah terpenuhi.

Karena dengan ketetapan hukum memungkinkan suami istri memiliki hak dan kewajiban yang legal dan formal, termasuk keturunan yang nantinya dilahirkan.

PA Muara Teweh kembali melaksanakan isbat nikah pada Kamis 23 Juni 2022, di Balai Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei.

Adapun peserta yang ikut sebanyak 22 pasang yang sebelumnya telah lolos verifikasi. Majelis hakim yang berangkat kali ini yaitu Wakil ketua PA Muara Teweh H. Khoirul Huda, selaku ketua majelis pada sidang isbat kali ini dan Abdurahman Sidik, selaku Hakim anggota.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pimpinan DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang April 18, 2026
  • Menembus 50 Kilometer, Trail Adventure Kapuas Jadi Ajang Silaturahmi 600 Riders April 18, 2026
  • Teras Kembali Kembali Pimpin Taekwondo Kapuas, Optimistis Raih Emas Porprov April 18, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 03 28 at 20.49.48
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Gubernur Tekankan Pengelolaan SDA Harus Berpihak Pada Masyarakat Lokal

March 28, 2026
27
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Pererat Silaturahmi, Pemkab Barut Gelar Ramah Tamah dan Buka Puasa Bersama Masyarakat

March 31, 2026
26 2
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

443 Perwakilan Penerima Manfaat Terima KHBS dan Tabungan Bank Kalteng

March 31, 2026
25 2
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Masyarakat Diimbau Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bupati Barito Utara

March 31, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?