Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Fairid Instruksikan Penanganan Covid-19 di Zona Merah

admin01
Published: July 1, 2020
Share
2 Min Read


PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengeluarkan Instruksi nomor 368/234/BPBD/ Covid-19/VI/2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di area zona merah Kota Palangka Raya.

Instruksi tertanggal 30 Juni 2020 itu memuat langkah-langkah strategis yang harus dijalankan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bersama dengan Dinkes, Satpol PP serta Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian kota setempat.

Adapun instruksi wali kota kali ini memuat beberapa langkah strategis, yang pertama gugus tugas bersama tiga jajaran OPD tersebut dapat berinovasi mendukung pelaku usaha yang produktif dan aman dari Covid-19.
Kemudian mendorong pedagang atau pelaku usaha untuk melakukan sinergi dengan gugus tugas Covid-19 Kota Palangka Raya.

Berikutnya, gugus tugas bersama tiga jajaran OPD tersebut juga diminta melakukan rapid tes dan swab tes masal ditempat pelaku usaha yang berada di zona merah.

Setidaknya ada 10 lokasi yang menjadi sasaran dilaksanakan rapid tes, yang mencakup kawasan Pasar Besar, Pasar Kahayan, Pasar Puntun, Pasar PU Bawah, Pasar Kameloh.

Lalu, kawasan pemukiman di Puntun, kawasan Jalan Kalimantan, Sumatra, Sulawesi dan Jalan Murdjani bawah sampai pabrik tahu.

Pelaksanaan rapid test dan swab test massal ini sendiri dijadwalkan mulai tanggal 1 Juli sampai dengan 10 Juli 2020.

Selanjutnya, isi instruksi lainnya, wali kota, Palangka Raya menyatakan secara tegas bahwa pelaku usaha di zona merah Kota Palangka Raya wajib memiliki surat hasil tes yang menyatakan bebas Covid-19 untuk menjalankan usahanya.

Lebih jauh dalam instruksi itu, wali kota Palangka Raya Fairid Naparinmewajibkan kepada seluruh kepala dinas, badan,instansi , unit kerja, BUMD, camat dan lurah untuk terlibat aktif dalam instruksi tersebut.

Terakhir isi dalam Isntruksi tersebut berbunyi, gugus tugas kota beserta jajaran OPD yang dimaksud, diminta untuk dapat melaporkan dan mengkoordinasikan apa bila menemui kendala dalam pelaksanaan tersebut.

Selalu berkoordinasi dan melaporan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu dan akan diteruskan langsung kepada Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin selaku pembuat instruksi. (VE)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pramuka Harus Miliki Ideologi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Peduli Lingkungan, dan Bencana August 21, 2025
  • Gubernur Lantik Kepala Mabicab Pramuka Se-Kalteng. August 21, 2025
  • Komjen Pol Purnawirawan Budi Waseso Lantik Gubernur dan Jajaran Sebagai Mabida Pramuka Kalteng August 21, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota Palangkaraya

Sahdin Hasan dan Jessica Jubir Resmi Pemko Palangka Raya

August 20, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Wali Kota Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 RI

August 20, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pengelolaan Sampah Buruk Percepat Krisis Iklim

July 31, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Optimalkan Kolaborasi dalam Penanggulangan Bencana

July 31, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?