Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Retribusi Produksi TBS Sawit Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat 

admin01
Published: August 2, 2022
Share
2 Min Read
IMG 20220802 WA0007
Ketua Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) Yulhaidir.

PALANGKARAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Permasalahan-permasalahan saat ini, seperti belum normalnya harga TBS (Tandan Buah Segar) Sawit, pekebun, perizinan dan kewajiban perusahaan serta tata niaga ekspor yang masih perlu adanya perbaikan.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) Yulhaidir saat diwawancarai oleh para awak media di Palangka Raya, pada Selasa (2/8/2022).

 

“Langkah ini juga sebagai upaya meminta Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada kabupaten penghasil kelapa sawit memungut retribusi produksi TBS minimal Rp 25 per kilogram,” ucap pria yang merupakan Bupati Seruyan tersebut.

 

Sementara itu untuk harga TBS milik rakyat, Menteri Pertanian Republik Indonesia sudah menerbitkan surat Nomor : 144/KB.310/M/6/2022. Dalam Surat itu, perkebunan kelapa sawit atau pabrik kelapa sawit (PKS) telah sepakat tetap membeli TBS dari pekebun swadaya dengan harga minimal Rp1.600/kg.

 

Sementara untuk adanya kewenangan memungut retribusi produksi TBS minimal Rp 25 per kg, lanjut dia, harapannya dapat segera diterbitkan landasan hukumnya.

 

“Sebab, pemungutan Rp 25 per kg itu sebagai upaya meningkatkan Pendapatan asli daerah (PAD) di kabupaten penghasil kelapa sawit. Nantinya hasil dari retribusi itu kita akan gunakan untuk membangun infrastruktur yang pastinya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” lanjut Yulhaidir.

 

Dia juga mengungkapkan, bahwa selama ini daerah penghasil kelapa sawit belum mendapatkan bagi hasil dari sektor kelapa sawit. Namun, sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, membuat daerah penghasil kelapa sawit mendapatkan dana bagi hasil.

 

“Tapi di luar ketentuan yang diatur dalam UU No. 1/2022 itu, kami dari AKPSI mengharapkan ada petunjuk teknis melalui Peraturan Presiden hingga Peraturan Menteri Keuangan terkait kewenangan pemerintah daerah memungut retribusi minimal Rp 25 per kg dari produksi TBS dan turunannya.” pungkasnya.

 

Sementara itu, sekedar meluruskan informasi yang beredar di masyarakat bahwa retribusi TBS tersebut akan dikenakan kepada perusahaan-perusahaan saja, bukan untuk petani swadaya. (Ahmad Prianto R.)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • BI Luncurkan SERAMBI 2026: Perluas Akses Layanan Penukaran Uang Rupiah Guna Peroleh Uang Layak Edar Mudah dan Aman February 20, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Launching Kartu Huma Betang Sejahtera, Gelontorkan Dana 400 Milyar February 20, 2026
  • DLH Gelar Rencana Aksi Korvei Dukung Gerakan Nasional Indonesia ASRI February 20, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20260220 WA0031
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Launching Kartu Huma Betang Sejahtera, Gelontorkan Dana 400 Milyar

February 20, 2026
IMG 20260220 WA0028
Pemerintah Provinsi Kalteng

DLH Gelar Rencana Aksi Korvei Dukung Gerakan Nasional Indonesia ASRI

February 20, 2026
IMG 20260220 WA0006
Pemerintah Provinsi Kalteng

Wagub Kalteng Lantik Pimpinan BAZNAS, Tegaskan Amanah Kelola Dana Umat Secara Profesional

February 20, 2026
IMG 20260220 WA0005
Pemerintah Provinsi Kalteng

Baznas Kalteng 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Peran Zakat untuk Kesejahteraan Umat

February 20, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?