Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

ASN Kerja di Rumah Diperpanjang

Edria_Faye
Published: March 31, 2020
Share
2 Min Read

PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Status tanggap darurat terhadap penanganan Covid 19 terus dijalankan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan Pemrov Kalteng untuk melakukan upaya bersama pencegahan pandemik virus tersebut

Seiring dengan itu berbagai aktivitas pemerintahan mulai dibatasi dan dikontrol. Seperti kebijakan yang kembali dikeluarkan Pemko Palangka Raya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota setempat, yang kembali memperpanjang sistem kerja dari rumah untuk jajaran aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga kontrak (Tekon) di pemerintahan kota tersebut.

Kepala BKPSDM Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar membenarkan bila sistem kerja dari rumah untuk jajaran ASN diperpanjang hingga 17 April 2020.

“Kembali diperpanjang berdasarkan surat edaran walikota nomor 188.45/141/2020 tentang penyesuaian sisitem kerja dan pencegahan korona dilingkup Pemko Palangka Raya,” bebernya, Selasa (31/3/2020).

Lanjut Sabirin, meski kembali diperpanjang sistem kerja dari rumah hingga 17 April 2020 mendatang, namun para ASN diharapkan dapat terus bekerja secara maksimal seperti biasanya, termasuk mampu melayani masyarakat.

Profesionalitas para ASN kata dia, harus terus dipertahankan bahkan bisa lebih ditingkat, meskipun hanya bekerja dari rumah. Terlebih hal-hal yang berkenaan dengan pelayanan publik.

‘Jangan sampai ada keluhan dan komplein dari masyarakat mengenai pelayanan yang tidak maksimal,”tukasnya lagi.

Dikatakan, kenapa pemerintah harus kembali memperpanjang masa kerja dari rumah ini, tentu bukan tanpa sebab, mengingat kondisi kota Palangka Raya yang saat ini masuk dalam kategori zona merah penyebaran Covid-19.Hal ini yang membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bersifat pencegahan. (SS)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Operasi Antik Telabang 2026, Polres Kapuas Bongkar Tujuh Kasus Narkoba dan Amankan Delapan Tersangka July 27, 2026
  • Diskominfosantik Kapuas Dorong Desa Perkuat Keterbukaan Informasi Publik July 27, 2026
  • PWI Kapuas Perkuat Sinergi dengan KPU, Bahas Persiapan Pemilu 2029 July 27, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20260622 WA0012
NasionalPemerintah Kota PalangkarayaPemerintah Provinsi Kalteng

Lima Kategori Tampil Memukau. Kontingen Kalteng Buka Perjuangan di Pesparawi Nasional XIV Manokwari

June 22, 2026
WhatsApp Image 2026 06 17 at 17.33.42
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemkot Palangka Raya Rayakan HUT ke-61, Fairid Soroti Capaian dan Kolaborasi

June 17, 2026
IMG 20260220 WA0027
Ekonomi dan BisnisPemerintah Kota Palangkaraya

BI Luncurkan SERAMBI 2026: Perluas Akses Layanan Penukaran Uang Rupiah Guna Peroleh Uang Layak Edar Mudah dan Aman

February 21, 2026
15
Pemerintah Kota Palangkaraya

Harga Bahan Pokok di Palangka Raya Relatif Stabil

April 19, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?