Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Perlu Sinkronisasi dan Sinergitas Perencanaan Program KPPPA Pusat

admin01
Published: July 7, 2022
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2022 07 07 at 16.48.48
Kepala DP3APPKB Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden saat membuka kegiatan Pertemuan Perencanaan Kabupaten/Kota se-Kalteng Tahun 2022. (foto/mmckalteng/red)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Perlu adanya koordinasi, sinkronisasi dan sinergitas Perencanaan/Penyusunan Program antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak dengan Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota pada saat ini antara lain penyelenggaraan kegiatan dalam Program KPPPA Pusat.

 

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) menggelar acara Pertemuan Perencanaan Kabupaten/Kota se-Kalteng Tahun 2022, bertempat di Hotel Neo Palangka Raya, Kamis (7/7/2022). Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 6-7 Juli 2022.

 

Pertemuan dibuka secara resmi oleh Kepala DP3APPKB Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden pada tanggal 6 Juli 2022. Dalam sambutannya, Linae Victoria Aden menyampaikan DP3APPKB memerlukan penyesuaian dan kebijakan pada tahap sinergisitas dan integrasi program pembangunan nasional ke program pembangunan daerah. DP3APPKB provinsi dan kabupaten/kota dalam pencapaian target Indikator RPJMD 2021 s.d 2026, sinergitas antara P3APPKB Prov. Kalteng dengan kabupaten/kota untuk mencapai sasaran pembangunan bidang P3APPKBTahun 2023  serta dimilikinya Sumber Daya Manusia Fungsional Perencana yang handal di Kalteng dalam pencapaian kinerja urusan PPPA dan PPKB.

 

Pada hari kedua, tanggal 7 Juli 2022, Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana Kementerian PPN/Bappenas Guspika saat menjadi narasumber pada pertemuan tersebut menyampaikan terkait Pedoman Pelaksanaan Menteri PPN/Ka Bappenas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Perencana dan Kebijakan Jabatan Fungsional Perencana di lingkungan Pemprov Kalteng.

 

Disampaikan Guspika bahwa tugas Jabatan Fungsional Perencana meliputi menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. Sementara itu, perencana kinerja meliputi alur logis mulai dari kinerja organisasi, kinerja individu, matriks pembagian peran hasil, dan penuangannya ke dalam SKP dan Lampiran SKP.

 

Lebih lanjut disampaikan, dasar Pelaksanaan Tugas Profesi Jabatan Fungsional (Perencana), yakni berdasarkan arahan Presiden (2019), penyederhanaan birokrasi dan peningkatan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) diarahkan kepada struktur organisasi pemerintah dua level dan pengembangan Jabatan Fungsional (JF) sebagai jabatan profesi. Dasar Penugasan bagi JF sebagai profesional adalah kompetensi dan bidang keahlian. Selain itu, berdasarkan PP 11 Tahun 2017 Pasal 68, JF memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

 

Sesuai PP 11 Tahun 2017 Pasal 69, jenjang JF Ahli Utama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi. Jenjang JF Ahli Madya melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi. Jenjang JF Ahli Muda melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan. Jenjang JF Ahli Pertama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.

 

Acara ini diikuti oleh Sekretaris Dinas P3APPKB 14 (empat belas) Kabupaten / Kota se-Kalteng, Pejabat Fungsional Perencana/ Eks. Kepala Sub Bagian Penyusunan Program Dinas P3APPKB di 14 Kabupaten / Kota se-Kalteng, Pejabat eselon III dan  Fungsional Perencana Muda di  Dinas P3APPKB Provinsi Kalteng dan Tim Perencanaan DP3APPKB di Lingkungan Provinsi Kalteng.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Community Ekraf Kapuas Diluncurkan, Bupati Wiyatno Siapkan Ruang Publik untuk UMKM dan Pelaku Kreatif June 27, 2026
  • Pemprov Kalteng Apresiasi Pelantikan Pengurus IODI Masa Bakti 2026–2030 June 27, 2026
  • Ribuan Warga Meriahkan Fun Bike dan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80 Bersama Gubernur Kalteng June 27, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 06 27 at 18.44.49
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Apresiasi Pelantikan Pengurus IODI Masa Bakti 2026–2030

June 27, 2026
WhatsApp Image 2026 06 27 at 18.44.21
Pemerintah Provinsi Kalteng

Ribuan Warga Meriahkan Fun Bike dan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80 Bersama Gubernur Kalteng

June 27, 2026
WhatsApp Image 2026 06 27 at 18.44.34
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pj. Sekda Kalteng Hadiri Paripurna DPRD, Tujuh Fraksi Setujui Pembahasan Lanjutan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

June 27, 2026
WhatsApp Image 2026 06 26 at 16.18.01
Pemerintah Provinsi Kalteng

Siap Lanjutkan Program Prioritas, Kepala Diskominfosantik Kalteng Baru Fokus Benahi Internal

June 26, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?