
Sosialisasi Bimbingan Teknis jaminan sosial dan Pekerja Penerima Upah ( dekonsetrasi) bagi tenaga kerja. (foto/Ahmad Prianto R.)
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan berbagai upaya untuk mendorong kesadaran jaminan sosial tenaga kerja.
Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Bimbingan Teknis jaminan sosial dan Pekerja Penerima Upah ( dekonsetrasi) bagi tenaga kerja yang dilaksanakan di Hotel BW, Palangka Raya, Kamis (16/6/2022).
Plh. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, melalui kepala bidang pengawasan ketenagakerjaan, Andi Jairin mengatakan bahwa sesuai dengan Amanat undang- undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan jaminan sosial / jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Penyelengara jaminan sosial diberikan amanah untuk memberikan sosialisasi sekaligus mengajak seluruh pekerja di indonesia untuk menjadi peserta jaminan sosial.
“Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hari tua, dan meninggal dunia,” ucap Andi.
Dia menambahkan bahwa, penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara, dalam rangka memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat khususnya adalah para pekerja jaminan sosial tenaga kerja dan juga suatu bentuk perlindungan yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya terhadap berbagai resiko pasar tenaga kerja
Selain itu kehadiran BPJS Ketenagakerjaan, merupakan lembaga perpanjangan tangan dari Pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pelaku usaha dan badan usaha, untuk itu setiap warganegara pelaku usaha wajib dan berhak untuk mengikuti program perlindungan atas resiko sosial melalui BPJS ketenagakerjaan.
“Maksud dilaksanakan Bimbingan Teknis jaminan sosial dan Pekerja Penerima Upah ( dekonsetrasi) merupakan sebuah perlindungan dan akan memberikan manfaat bagi tenaga keja itu sendiri maupun bagi keluarganya dari hal-hal tak terduga akibat resiko yang ditimbulkan dalam menjalankan pekerjaannya.” tutup Andi.