Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sekda Ikuti Rapat Kerja BLUD DPD RI

admin01
Published: June 15, 2022
Share
3 Min Read
15062022032127 0
Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin saat menghadiri secara virtual Rapat Kerja BLUD DPD RI dari Ruang Rapat Bajakah. (foto/mmckalteng/red)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID –  Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) H. Nuryakin menghadiri secara virtual Rapat Kerja Badan Urusan Legislasi Daerah (BLUD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (15/6/2022). Rapat kerja digelar terpusat di Gedung Setjen. DPD RI Jl. Jenderal Gatot Subroto No.6 Ruang Rapat Mataram Lt.2 Gedung B.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi. Dalam arahannya, Rahman Hadi menyampaikan permasalahan pertanahan di setiap daerah diharapkan dapat dihindari melalui keberadaan Peraturan Daerah yang mampu menjamin hak dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat demi tercapainya keadilan yang berkesejahteraan dan berkeadilan.

Rahman Hadi mengungkapkan permasalahan tanah yang terjadi di Prov. Kalteng didominasi kasus sengketa lahan, ganti rugi, lahan plasma, wilayah adata dan pencemaran sungai.

“Dalam hal ini Pemprov. Kalteng baru mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Gubernur dan belum membentuk Peraturan Daerah yang khusus mengatur pertanahan”, pungkas Rahmad.

Sekda Kalteng H. Nuryakin dalam paparannya, menyampaikan dasar hukum penyelenggaraan urusan pertanahan di Prov. Kalteng diantaranya Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Undang-undang Nomor 23 tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

H. Nuryakin menjelaskan dukungan Pemprov Kalteng terhadap pelaksanaan reforma agraria. Pertama, ikut serta dalam kelembagaan reforma agraria dalam bentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Prov. Kalteng dimana Kanwil/Kantah ATR/BPN sebagai leading sektor dan Gubernur Kalteng sebagai Ketua GTRA. Kedua, memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan reforma agraria dengan membentuk Tim GTRA kabupaten/kota.

Ketiga, melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan pertanahan (Disperkimtan Prov. Kalteng) merencanakan program dan kegiatan yang termuat dalam dokumen RPJMD dan RKPD dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria melalui fungsi koordinasi, fasilitasi dan inventarisasi. Keempat, melakukan koordinasi dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah kabupaten/kota dalam wadah GTRA provinsi dan GTRA kabupaten.

Kelima, mendorong Perangkat Daerah di provinsi, kabupaten/kota yang terkait dalam penataan akses reforma agraria memaksimalkan perannya dengan melakukan pemetaan sosial, peningkatan kapasitas kelembagaan, pendampingan usaha, peningkatan keterampilan, penggunaan teknologi tepat guna, fasilitasi akses permodalan dan pemasaran, penguatan basis data komoditas dan penyediaan infrastruktur sesuai dengan kewenangannya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bahas Perizinan Tambang Rakyat. Kalteng dan Tanah Bumbu Perkuat Kolaborasi April 20, 2026
  • Tablig Akbar Kapuas 2026: Di Bawah Cahaya Ponsel, Ribuan Jemaah Menemukan Kebersamaan April 19, 2026
  • Ribuan Jamaah Padati Tablig Akbar Kapuas 2026, Menyalakan Cahaya Kebersamaan. April 19, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 04 20 at 20.53.43
Pemerintah Provinsi Kalteng

Bahas Perizinan Tambang Rakyat. Kalteng dan Tanah Bumbu Perkuat Kolaborasi

April 20, 2026
WhatsApp Image 2026 04 18 at 19.38.09
Pemerintah Provinsi Kalteng

Temuan Mengejutkan: 40 Persen Bantuan KHBS Tidak Tepat Sasaran

April 18, 2026
WhatsApp Image 2026 04 18 at 19.35.30
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Kalteng Tekankan Pentingnya Sinergi dengan Media

April 18, 2026
WhatsApp Image 2026 04 17 at 19.50.15
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Kalteng Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla 2026

April 17, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?