Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sukamara

MB-AHK : Jangan Sembarangan Pasang Hinting Pali

admin01
Last updated: June 12, 2022 2:17 pm
admin01
Share
2 Min Read
Teks foto : Saat Kegiatan Adat Menghangati Bantan PT Harapan Hibrida Kalbar-Sungai Bila Estate (HHK-SBE) Desa Lupu Peruca, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara. (Foto/ist)

SUKAMARA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Masih adanya setiap permasalahan yang ada di Kalteng selalu mengatakan hinting pali saja, itu ternyata tak semudah yang dipikirkan. Dimana hinting pali tak bisa dipasang sembarangan harus ada beberapa syarat.

Ketua Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Walter S Penyang menegaskan bahwa Hinting Pali tidak bisa dipasang sembarangan. Pasalnya, Hinting Pali merupakan ritual keagamaan Hindu Kaharingan yang sangat sakral dan tidak bisa dimuat main-main.

“Jadi saya berpesan, untuk Hinting Pali ini jangan dipasang sembarangan. Sebab, ini ritual keagamaan kami, Hindu Kaharingan. Tidak bisa digunakan untuk permasalahan – permasalahan seperti sengketa lahan, yang sifatnya untuk menekan salah satu pihak,” ungkap Walter dalam sambutannya saat Kegiatan Adat Menghangati Bantan PT Harapan Hibrida Kalbar-Sungai Bila Estate (HHK-SBE) Desa Lupu Peruca, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Sabtu (11/6/2022).

Mantan anggota DPRD yang juga Wakil Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng ini
melanjutkan masyarakat Dayak khususnya di Kecamatan Balai Riam, Permata Kecubung dan Sukamara harus menjaga adat istiadat setempat dan jangan sampai dipengaruhi adat dari luar tidak cocok dengan adat setempat.

“Saya harap kepada maysyarakar agar menjaga adat istiadat budaya kita. Setiap permasalahan agar diselesaikan dengan baik, secara internal di masyarakat sendiri. Jangan ada pihak-pihak luar yang justru nanti akan membuat suasana tidak kondusif,” harapnya.

Sekretaris Umum (Sekum) MB-AHK yang juga Dosen Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Tampung Penyang Palangka Raya, Prada mengatakan banyak Hinting Pali yang kemudian disalahgunakan oknum-oknum tertentu. Kondisi ini yang harus dihindari di masyarakat.

Sebab pemasangan Hinting Pali yang disertai tuntutan uang dalam jumlah tertentu bukanlah hinting yang sebenarnya.

“Jadi kami bisa bilang itu hinting-hintingan. Kami pernah membuka hinting semacam itu, bayangkan 300 kilometer persegi hintingnya sampai keluar kabupaten, tuntutannya 11 miliar. Akhirnya, Pak Danramil sama Pak Kapolsek pegang kiri kanan, Pak Camatnya yang memotong dan yang memasang hinting kabur,” ungkap dia.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Proyek Konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan dan DLH Kobar Sosialisasikan Program JHT untuk 400 Pekerja Non-ASN June 25, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Sukamara

Optimalisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Menuju Full Coverage Jaminan Sosial di Kabupaten Sukamara

November 23, 2024
Sukamara

ASMC DAN BMKG sebut asap di daerah kalimantan pekat, Sukamara dilanda asap hingga sore hari

October 3, 2023
Ekonomi dan BisnisSukamara

Peran Camat, Lurah, dan Kepala Desa Berpengaruh Kuat Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

September 22, 2023
Ekonomi dan BisnisSukamara

OJK : Inklusi Keuangan yang Baik Kurangi Tingkat Kemiskinan

September 22, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?