
KATINGAN, KALTENGTERKINI.CO.ID – Guna mewujudkan peningkatan layanan informasi publik, Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalteng melakukan upgrading kapasitas PPID di daerah. Pada Selasa (7/6/2022), KI Provinsi Kalteng melakukan kunjungan ke PPID utama Kabupaten Katingan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi etalase bagaimana gambaran layanan informasi di daerah. Untuk itu, PPID harus terus didorong untuk semakin meningkatkan kinerja layanannya.
“Kami dari KI Provinsi Kalteng datang untuk upgrading kinerja layanan informasi, memotivasi PPID agar tak jemu melakukan perbaikan-perbaikan layanan informasi kepada publik, dan sosialisasi terkait hal-hal yang perlu,” terang Ketua KI Provinsi Kalteng, M. Mukhlas Roziqin.
Kedatangan KI Provinsi Kalteng disambut Sekretaris Diskominfosantik Kabupaten Katingan Yusup Supriono dan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Siti Mariati beserta sejumlah pejabat Diskominfosantik, yang merupakan jajaran PPID Utama Kabupaten Katingan.
Roziqin mengatakan, aturan teknis terkait pelayanan informasi diatur melalui peraturan teknis sebagai turunan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sosialisasi tentang aturan teknis berupa Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1/2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) sudah dilakukan secara daring.
“Nah, dalam rangka melihat dari dekat bagaimana implementasi dari peraturan perundangan itu, apa kendala dan inovasi dari PPID selaku ujung tombak layanan informasi ini kami meninjau, berdialog, yang pada intinya bertujuan untuk perbaikan,” tandasnya.
Turut hadir 5 orang komisioner KI, unsur Ketua dan Wakil Ketua Setni Betlina, serta 3 orang Koordinator bidang (Korbid), yaitu Korbid Kelembagaan Baneri Repelita, Korbid Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Daan Rismon, dan Korbid Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Srie Rosmilawati. Hadir pula 2 orang dari unsur Sekretariat KI Kalteng yang merupakan pejabat Diskominfosantik Provinsi Kalteng, Laura Andalina dan Erawaty. (MMCKalteng/Ahmad Prianto R.)