Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Palangkaraya

Tuntut Tiga Hakim Dinonaktifkan, Aliansi Masyarakat Kalteng Demo Pengadilan Tinggi Palangka Raya

admin01
Published: June 2, 2022
Share
2 Min Read
e3ac24c9 9765 4ebc b069 78c621266635
Sejumlah massa menggelar aksi di depan Pengadilan Tinggi Palangka Raya. (Ahmad Prianto R.)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kamis (2/6/2022).

Koordinator Lapangan (Korlap), Bambang Irawan mengatakan bahwa tujuan mereka melakukan aksi untuk menuntut penonaktifan terhadap tiga orang hakim, yang dalam kasus narkoba dengan barang bukti narkoba kurang lebih 200 gram beberapa waktu yang lalu telah memvonis bebas tersangka tersebut.

“Aksi ini kami dilakukan sebagai bentuk perlawanan kami terhadap pemberantasan narkoba di Kalimantan Tengah,” ucap Bambang.

Sementara itu, massa aksi pun sempat memasang tenda dengan rencana akan bermalam di depan Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Hingga bergantian melakukan orasi dari berbagai perwakilan Ormas yang ada.

Tak lama kemudian, Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya Wahyu Prasetyo Wibowo, menemui massa aksi dan menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat surat dengan perihal penonaktifan Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Pidana No. 17/Pid.sus/2022/PN/PLK.

Adapun isinya menindaklanjuti surat Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor W16 U/995/HK/V/2022 dan dengan memperhatikan perkembangan situs dan Kondisi terakhir, dengan ini memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negen Palangkaraya untuk menonaktifkan sementara Majelis Hakim yang memeriksa perkara pidana Nomor 17/Pid. Sus/2022/PN PLK yang terdiri dari atas nama
1. Heru Setiyadi.
2. Syamsuni.
3. Erhammudin.

“Surat ini akan kita sampaikan langsung ke Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya,” ucap Wahyu.

Sementara itu, usai menerima salinan surat tersebut Bambang menyampaikan bahwa pihaknya sepakat dengan adanya surat penonaktifan tersebut. Pihaknya juga akan tetap mengawal apa yang menjadi tujuan surat penonaktifan tersebut di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Bagi kami, ini adalah preseden buruk terkait dengan kasus narkoba. Ke depan kami harap, jangan sampai terjadi lagi hal seperti ini.” ucap Bambang.

Sementara itu, setelah adanya surat penonaktifan tersebut maka massa aksi mulai membubarkan diri serta tenda-tenda yang sudah terpasang akhirnya dibongkar kembali. (Ahmad Prianto R.)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • SMSI Kalteng dan OJK Bangun Kolaborasi Perluas Literasi Keuangan August 24, 2026
  • DPRD Kapuas Apresiasi Pembinaan WBP Rutan Kuala Kapuas August 24, 2026
  • DPRD Kapuas Soroti Pemerataan Armada Damkar Usai SDN 1 Bunga Mawar Terbakar August 24, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 08 24 at 20.28.01
Palangkaraya

SMSI Kalteng dan OJK Bangun Kolaborasi Perluas Literasi Keuangan

August 24, 2026
WhatsApp Image 2026 08 15 at 19.47.41
Palangkaraya

Semarak HUT RI Ke-81. SMSI Kalteng dan Mitra Gelar Lomba Domino Antar Jurnalis

August 16, 2026
QRIS Jelajah Kuliner Indonesia 2026.png 2
Palangkaraya

QRIS Jelajah Kuliner Indonesia 2026: BI Perkuat Sistem Pembayaran Digital, Perlindungan Konsumen dan Promosi UMKM

August 11, 2026
WhatsApp Image 2026 08 06 at 13.36.00
Palangkaraya

Audiensi SMSI – Diskominfosantik Kalteng: Kolaborasi Ini Mendukung Penyebarluasan Informasi Publik dan Penguatan Keterbukaan Informasi di Kalteng

August 7, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?