Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Cegah Karhutla, Wali Kota Keluarkan Surat Edaran

Michael Oktavianus
Published: May 26, 2022
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2022 05 26 at 12.24.11 660x330 2
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang gerakan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) sebagai solusi cegah karhutla. (Foto/MC Isen Mulang)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Palangka Raya, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang gerakan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) sebagai solusi cegah karhutla.

Isi imbauan  tersebut sebagai berikut :

1. Seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dalam melakukan aktivitas pembukaan dan pembersihan lahan di wilayah Kota Palangka Raya tidak diperbolehkan dengan cara dibakar, baik secara disengaja maupun tidak disengaja.

2. Melakukan Gerakan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (Gerakan PLTB) selama musim kemarau untuk setiap orang yang tetap melakukan aktivitas pembukaan dan pembersihan lahan di wilayah Kota Palangka Raya.

3. Organisasi Perangkat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan akan mendampingi dan mengawasi pelaksanaan Gerakan PLTB dan melaksanakan sosialisasinya kepada masyarakat.

Mengutip dari laman, mediacenter.palangkaraya.go.id , menanggapi Surat Edaran (SE) tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Ahmad Zaini ketika dibincangi awak media, Kamis (26/5/2022) menyebutkan diterbitkannya SE tersebut merupakan upaya dalam rangka mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kota Palangka Raya.

“SE merupakan salah satu solusi dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Cantik. Oleh sebab itu, saya minta agar warga Kota Cantik untuk selalu mematuhi isi imbauan yang tertuang pada surat edaran Wali Kota tersebut agar Kota Palangka Raya terhindar dari bencana Karhutla,” papar Zaini.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Ardiansah Sebut Terpilihnya Kamayanti Cerminkan Soliditas Golkar Kapuas May 23, 2026
  • PPNI Kapuas Bentuk DPK ke-29 di Pujon, Perkuat Solidaritas Perawat May 23, 2026
  • Ketua DPD PPNI Kapuas Ajak Perawat Perkuat Soliditas di Muskom Puskesmas Pujon May 23, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20260220 WA0027
Ekonomi dan BisnisPemerintah Kota Palangkaraya

BI Luncurkan SERAMBI 2026: Perluas Akses Layanan Penukaran Uang Rupiah Guna Peroleh Uang Layak Edar Mudah dan Aman

February 21, 2026
15
Pemerintah Kota Palangkaraya

Harga Bahan Pokok di Palangka Raya Relatif Stabil

April 19, 2026
11
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemko Palangka Raya Dorong Pemanfaatan Program Bank Sampah Keren

April 19, 2026
14
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemko Palangka Raya Dorong Program Satu Rekening Satu Pelajar

April 19, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?