Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Peluang Pemasukan BPHTB Hampir Setengah Triliun

Edria_Faye
Published: April 20, 2022
Share
2 Min Read
M. Abadi SP 3
M. Abadi, S.P

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID –  Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Abadi menyebutkan potensi penerimaan untuk kas daerah dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) seharusnya bisa dimaksimalkan, mengingat kepada pihak perusahan perkebunan agar patuh terhadap kewajiban membayar.

“BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan khususnya dari sector perkebunan kelapa sawit dengan luasan 1.341.554.800 meter  persegi  tanah bangunan dengan nilai BPHTB yang harus Dibayar RP 551.37 miliar ,” kata Abadi.

Menurutnya, pemerintah daerah harus mengejar hal itu untuk menjadi pemasukan kas daerah.  Jika ini tidak dilakukan pembayaran terhadap kewajiban  BPHTB ini akan berdampak kepada daerah yang dirugikan kerena kehadiran investasi  kita berharap bisa meningkatkan PAD guna untuk mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ada di Kotim.

“Makanya kita berharap target perolehan BPHTB dari sektor perusahaan perkebunan bisa maksimal, sehingga pihak terkait perlu melakukan langkah untuk nantinya agar dicek bersama. Karena mestinya BPHTB harus sudah dibayar sebelum ada HGU,” ucapnya.

Menurutnya, sesuai ketentuan  dalam pasal 90 ayat 1 dan pasal 91 ayat 3 UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah disebutkan SK pemberian hak atas tanah dan bangunan hanya dapat dilakukan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran BPHTB.

“Apakah perintah Undang-Undang ini sudah dilaksanakan atau belum itu hanyalah pemerintah  dan pihak terkait yang bisa menjawabnya,” pungkas Abadi.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Auszahlungen im Online Casino Echtgeld: Worauf Sie 2026 achten sollten July 29, 2026
  • Ripper Casino mobile app: seamless gameplay for Australian players on the go July 29, 2026
  • Pinco casino’da kısıtlı erişimle başa çıkmanın yolları July 29, 2026

Berita yang mungkin anda minati

4 3
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pentingnya Penguatan Sinergi Pemkab Kotim, BNNK dan Polres. Wabup : Perlindungan Anak Usia Sekolah Sebagai Prioritas Utama dalam Pencegahan

July 28, 2026
WhatsApp Image 2026 07 28 at 20.53.42
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Waspada! Kualitas Udara Berpotensi Berisiko Bagi Kelompok Rentan.

July 28, 2026
WhatsApp Image 2026 07 28 at 20.53.41
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pemkab Apresiasi Anggota Dewan Serap Aspirasi Saat Reses: Potret Nyata dari Kebutuhan dan Harapan Masyarakat

July 28, 2026
8 3
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Krisis Air. Bupati ​Pastikan Kebutuhan Air Bersih untuk Masyarakat Terpenuhi dan Berjalan Lancar

July 28, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?