Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Lokalisasi Ditutup, Wujud Kepedulian Pemerintah

admin01
Published: December 1, 2019
Share
2 Min Read

PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menyatakan kawasan wilayahnya bebas prostitusi.

Hal tersebut ditandai dengan Deklarasi Penutupan Lokalisasi Bungkit Sungkai dan Gerakan Palangka Raya bebas Prostitusi, yang digelar, Jumat (29/11/2019) sore, di Gedung Palampang Tarung Palangka Raya.

Acara deklarasi ini dihadiri secara langsung Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, sejumlah kepala OPD dan unsur Forkopimda terkait.

Dihadapan puluhan PSK dari Lokalisasi Km 12 Bukit Sungkai Palangka Raya, Fairid
menyebutkan, penutupan lokalisasi bukanlah kebijakan yang memutuskan rantai perekonomian pihak-pihak yang terkait. Namun penutupan lokalisasi adalah merupakan wujud kepedulian pemerintah, agar semua masyarakat dapat mendapatkan pekerjaan secara layak.

“Penutupan ini bukan berati pemerintah ini kejam, tidak sama sekali. Pemerintah disini peduli kepada semua warga agar bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih layak tanpa ada permasalahan sosial,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya Akhmad Fauliansyah menjelaskan, meskipun secara resmi lokalisasi Km 12 ditutup, Bukan berarti PSK yang selama ini bekerja di Km 12 harus dipaksa untuk dipulangkan.

“Ya, dari mereka ini banyak yang menolak untuk dipulangkan. Mereka lebih memilih mencari pekerjaan lain,” bebernya.

Bagi mereka yang tidak mau dipulangkan, maka ucap Fauliansyah, tidak akan diberi pesangon.

“Kita tidak bisa memaksa, karena mereka menolak dipulangkan, kita hargai itu, sebab ini merupaka hak sebagai warga negara,” jelasnya.

Namun begitu lanjut Fauliansyah, pemerintah akan berupaya bekerja sama dengan dinas tenaga kerja agar nantinya para PSK yang tidak mau dipulangkan bisa ditampung dan dibina hingga mempunya keterampilan.

Vivi salah satu PSK yang hadir pada deklarasi itu mengaku menyayangkan penutupan tempat kerjanya itu. Semestinya kata dia, pemerintah harusnya membereskan warung prostitusi yang ilegal di pinggiran jalan terlebih dahulu.

“Komplek itu kan resmi, bersih, rutin cek kesehatan. Kenapa yang dipinggir jalan seperti di kawasan jalan lingkar luar tidak dibereskan,” tukasnya.

Namun terlepas dari itu Vivi mengaku, akan membuka usaha baru dengan menjual bahan kebutuhan pokok untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Setidaknya hanya menjual sembako ataupun bahan bakar minyak, itu saja,” tandasnya singkat. VE

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pesta Kahanjak Meriahkan Hari Jadi Kapuas ke-75: Harmoni Tradisi yang Menguatkan Jati Diri Kapuas April 6, 2026
  • Pemprov Kalteng Perkuat Pengawasan Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pangan April 6, 2026
  • Pemprov Kalteng Ikuti Rakor Inflasi, Mendagri Tekankan Kewaspadaan Pangan dan Dampak Geopolitik April 6, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20260220 WA0027
Ekonomi dan BisnisPemerintah Kota Palangkaraya

BI Luncurkan SERAMBI 2026: Perluas Akses Layanan Penukaran Uang Rupiah Guna Peroleh Uang Layak Edar Mudah dan Aman

February 21, 2026
10 3
Pemerintah Kota Palangkaraya

Palangka Raya Sabet Penghargaan The Encourager dalam Capaian SDGs Nasional

March 29, 2026
9 3
Pemerintah Kota Palangkaraya

Musrenbang Kecamatan Bukit Batu Fokus Infrastruktur dan Pariwisata

March 29, 2026
7 3
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pentingnya Penggunaan Tapping Box bagi Pelaku Usaha

March 29, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?