Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

BLT Minyak Goreng Harus Tepat Sasaran

admin01
Published: April 7, 2022
Share
2 Min Read
Hj Darmawati 2 1
Hj Darmawati

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka meringkankan beban masyarakat kurang mampu, pemerintah telah memberikan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng. Namun dalam penyalurannya diharapkan tepat sasaran, yang benar-benar memerlukan.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), Megawati berharap, BLT minyak goreng harua tepat sasaran sesuai dengan program pemerintah untuk masyarakat yang kurang mampu.

Diketahui, BLT tersebut sebesar Rp 300 ribu per kartu keluarga (KK) untuk bulan April, Mei dan Juni. BLT minyak goreng ini diberikan dalam rangka meringankan beban masyarakat kurang mampu, yang target penerimanya bansos BLT minyak goreng ini adalah keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.

“Harus tepat sasaran, jangan sampai masyarakat yang benar-benar memerlukan malah tidak dapat,” kata Megawati, Kamis (7/4/2022).

Megawati menambahkan, cara yang pertama cek penerima bansos 2022 adalah melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. Yakni dengan cara masuk ke ekbansos.kemensos.go.id, Isikan data yang diminta, mulai wilayah dan nama yang bersangkutan, Ketikkan kode yang terdiri dari 8 digit huruf, sertakan juga spasi sebagaimana terlihat dalam gambar.

Kemudian Klik “Cari Data”, jika nama sudah muncul, maka sudah tercantum dalam DTKS. Namun, untuk memastikan apakah yang bersangkutan termasuk penerima BPNT 2022, pastikan dalam kolom status BPNT tertulis “Ya”.  Buka halaman selanjutnya untuk cara cek penerima bansos lainnya.

“Namun jika melihat dari cara mengklaim BLT tersebut, tentunya bagi warga yang ada di pedesaan sangat sulit mengaskes karena terkendala jaringan internet. Oleh sebab itu pemerintah daerah harus ada solusi terkait hal ini supaya BLT ini bisa merata dan sampai ketangan warga yang memerlukan,” tegasnya.

Menurutnya bantuan ini sangat penting di tengah masyarakat yang lagi kesulitan seperti sekarang ini, apalagi diketahui harga minya goreng dan kebutuhan lainnya mulai melambung tinggi. Bahkan membuat masyarakat semakin tercekik di tengah pandemi ini “kami harap pemkab bisa mendukung sercara serius program pemerintah pusat ini bagaimana pun solusinya supaya masyarakat kotim yang berada dipedesaan bisa mendapatkannya, “demikian Megawati.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Antisipasi Peningkatan Kebutuhan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Lakukan Extra Dropping dan Operasi Pasar February 14, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Wisuda 581 Lulusan Universitas Terbuka Palangka Raya February 14, 2026
  • Hadiri Pengukuhan DPW PKB, Gubernur Tegaskan Komitmen Bangun Kalteng Bersama February 14, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 13 at 22.28.56
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Polemik KSO di Kotim: Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Gelar Aksi Demo Pertanyakan Dasar Pencabutan SPK

February 13, 2026
WhatsApp Image 2026 02 12 at 21.54.30
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Kondisi Kantor Desa Basawang Memprihatinkan

February 12, 2026
WhatsApp Image 2026 02 12 at 21.54.38
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Komisi III Dukung MBG Tetap Dilakukan Selama Puasa

February 12, 2026
IMG 20260206 WA0007
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Komisi III Siap Lindungi Pelapor Terkait Pungutan Liar Bekedok Komite

February 8, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?