Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Berikan Bantuan Administrasi Pelayaran, Diskan Kapuas Urus Dokumen Kapal Ke Kota Palangka Raya

Michael Oktavianus
Published: March 22, 2022
Share
2 Min Read
21032022041426 1
Foto bersama Kabid Perikanan Tangkap Dislutkan Prov. Kalteng Arief Rakhman F. dan Kabid Pemberdayaan Nelayan Diskan Kabupaten Kapuas Fatmawati beserta staf. (foto/mmc/red)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sebagai wujud komitmen pelayanan pemerintah kepada masyarakat untuk membantu melengkapi dokumen dan persyaratan dalam lalu lintas di perairan melalui pemerintah Provinsi, pemerintah Kabupeten Kapuas melakukan pengurusan dokumen kapal nelayan.

Dikutip dari laman resmi mmc.kalteng.go.id milik Pemerintah Provinsi Kalteng, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalteng yang diwakili oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap Arief Rakhman F. menerima kunjungan silaturahmi Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Kapuas. Pertemuan tersebut dilakukan di ruang Bidang Perikanan Tangkap, Senin (21/3/2022) siang.

Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Diskan Kabupaten Kapuas Fatmawati mengatakan maksud dan tujuan pihaknya bertandang ke kota Palangka Raya.

“Kunjungan kami ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka silaturahmi sekaligus melakukan konsultasi syarat-syarat dalam pengurusan dokumen kapal perikanan, salah satunya adalah persyaratan pembuatan Pas Kecil.”beber Fatmawati.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Diskan telah memberikan bantuan kapal perikanan bagi nelayan tangkap dengan Pas Kecil.

“Diharapkan setelah mendapatkan Pas Kecil kapal tersebut nantinya akan dilanjutkan ke TDKP (Tanda Daftar Kapal Perikanan) untuk menghasilkan database kapal perikanan dan nelayan kecil agar tertib serta mentaati peraturan yang berlaku,“ ucap Arief Rakhman F.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pimpinan DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang April 18, 2026
  • Menembus 50 Kilometer, Trail Adventure Kapuas Jadi Ajang Silaturahmi 600 Riders April 18, 2026
  • Teras Kembali Kembali Pimpin Taekwondo Kapuas, Optimistis Raih Emas Porprov April 18, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 04 18 at 19.38.09
Pemerintah Provinsi Kalteng

Temuan Mengejutkan: 40 Persen Bantuan KHBS Tidak Tepat Sasaran

April 18, 2026
WhatsApp Image 2026 04 18 at 19.35.30
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Kalteng Tekankan Pentingnya Sinergi dengan Media

April 18, 2026
WhatsApp Image 2026 04 17 at 19.50.15
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Kalteng Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla 2026

April 17, 2026
WhatsApp Image 2026 04 18 at 19.38.09
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Instruksikan Seluruh OPD Lakukan Verifikasi Ulang Secara Ketat Data Penerima Bantuan

April 19, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?