Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Spanduk Ganggu Lampu Lalu Lintas Ditertibkan

Michael Oktavianus
Published: March 11, 2022
Share
2 Min Read
9b036939 125e 457b a575 84789f5d0c21
Personil Dishub Palangka Raya saat mencopot dan membersihkan spanduk-spanduk liar yang dianggap mengganggu fungsi lampu lalu lintas. (foto/ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Spanduk atau papan reklame liar yang kerap dipasang diarea rambu-rambu lalu lintas jalan, seperti rambu petunjuk tikungan jalan maupun traffic light, kerap dikeluhkan pengguna jalan. Karena dianggap menganggu fungsi rambu lalu lintas jalan itu sendiri.

Atas hal itulah kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, pihaknya saat ini mulai mencopot dan membersihkan spanduk-spanduk liar yang dianggap mengganggu fungsi lampu lalu lintas tersebut.

“Seperti salah satunya pembersihan spanduk-spanduk liar di area traffic light persimpangan Jalan Hiu Putih-Rajawali, sudah dilakukan petugas Dishub Palangka Raya,” ungkapnya, Jumat (11/3/2022).

Dikatakan kadishub, adanya penertiban itu dilakukan agar pengguna jalan melihat dengan jelas rambu-rambu sebagai Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).

Disisi lain, adanya penertiban berupa pembersihan dan mencopot spanduk-spanduk liar tersebut, mengacu aturan Perwali Nomor 22 tahun 2014, serta sejalan dengan program dishub, yakni SILANCIP atau Sistem Layanan Citra Perhubungan.

“Rambu lalu lintas merupakan sarana dan prasarana yang sangat penting dalam menunjang terkendalinya lalu lintas ke jalan agar tidak terjadi sebuah kemacetan bahkan kecelakaan,”tukas Alman.

Maka dari itu masyarakat, terutama pelaku usaha maupun pihak berkepentingan lainnya, agar memasang spanduk tidak mengganggu rambu jalan seperti traffic light.

“Kami minta, ketika memperoleh izin memasang iklan di pinggir jalan, tetap harus sesuai dengan aturan yang ada. Terutama jangan menutup rambu-rambu yang bisa menghalangi pengguna jalan,”ujar Alman.

Perlu diketahui tambah dia, jarak pemasangan spanduk atau media iklan, minimal 20 meter dari rambu jalan atau traffic light. Hal inilah yang harus dipahami masyarakat, terutama pelaku usaha maupun pihak berkepentingan lainnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Transformasi Birokrasi Tak Bisa Ditunda, GubernurAgustiar Sabran : Tak Ada Toleransi Penyalahgunaan Wewenang February 18, 2026
  • Nenie Apresiasi Dinkes Tangani Rabies dan Ibu Melahirkan Secara Gratis February 18, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Rapim Polda Kalteng: Tekankan Sinergi February 18, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WKP MOFIT SAPTONO
DPRD Kota Palangka RayaPemerintah Kota Palangkaraya

Kabar Duka, Mantan Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Tutup Usia

January 21, 2026
20
Pemerintah Kota Palangkaraya

Memutus Rantai Kemiskinan Melalui Pendidikan Berkualitas

February 17, 2026
17
Pemerintah Kota Palangkaraya

Infrastruktur Sekolah Kunci Meningkatkan Mutu Pendidikan

February 17, 2026
19
Pemerintah Kota Palangkaraya

Sepanjang 2025 Kunjungan Wisatawan di Palangka Raya Naik 6,5 Persen

February 17, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?