Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Muara Teweh

Setelah Dirawat Di RSJ Kalawa Atei, Ibu Muda Ini Akhirnya Ditahan

S. Purwanto
Published: March 2, 2022
Share
2 Min Read

MUARA TEWEH KALTENGTERKINI.CO.ID – Ibu muda yang menjadi tersangka pembunuh anak kandungnya sendiri di Kelurahan Lahei II,Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara akhirnya ditahan, dan memasuki tahap penyidikan.

Tersangka berinisial AR (29) itu sedndiri ditahan, berdasarkan sesuai dengan kewenangan polisi yang diatur dalam Undang-undang Kepolisian.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Polres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Rabu (2/3/2022) bahwa benar AR dilakukan penahanan.

“Tersangka sendiri statusnya ditahan oleh Polsek Lahei dan dititipkan di Polres Barito Utara,” kata Wahyu, Kasatreskrim Polres Barut yang baru menjabat tersebut.

Saat ini aparat kepolisian menahan AR, kata Wahyu terkait dengan pelanggaran Pasal 338 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

“Jadi kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari RSJ Kalawa Atei, dan tanggal 4 Maret insyaallah kemungkinan sudah ada hasilnya,”ucapnya.

Sehingga selama belum ada keterangan dari ahli atau dokter jiwa yang menyatakan tersangka jiwanya cacat atau menderita gangguan jiwa permanen, proses hukum masih berjalan.

Tetapi sebaliknya kalau surat dari RSJ Kalawa Atei menyatakan jiwanya cacat secara permanen, kasusnya segera dihentikan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 44 ayat (1) berbunyi dimana, Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.

Sejak kasus tersebut terjadi, yang melibatkan ibu dari korban sekaligus tersangka pembunuh anaknya sendiridi Kecamatan Lahei, AR (29) telah menjalani observasi di RSJ Kalawa Atei, Palangka Raya. Setelah observasi, AR dipulangkan dan ditahan.

AR diproses hukum karena diduga kuat membunuh putrinya sendiri bernama Afifa Fatiya (2 tahun 10 bulan) yang bertindak dengan brutal, dan diduga lantaran sedang mengalami gangguan jiwa.

Dimana peristiwa itu sendiri terjadi pada Sabtu (12/2) sekitar pukul 08.30 WIB, di dalam rumah pelaku sendiri saat kejadian dan sang suami sedang berada di luar rumah.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp204 Juta dalam Perayaan Hari Jadi Kabupaten Sukamara July 2, 2025
  • Harjad Ke-23 Kabupaten Sukamara, Pemprov Sosialisasikan Program Huma Betang dan Buka Pasar Murah July 2, 2025
  • Gubernur Komitmen Jalankan Program Huma Betang, Pembangunan Berkeadilan,Dukung Pendidikan dan Kesehatan July 2, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kabupaten Barito utara

Rapat Paripurna, 11 Orang Anggota Dewan Absen Tanpa Keterangnan. H. Tajeri : Rapat Ini Untuk Kepentingan Masyarakat Barito Utara

October 14, 2024
DPRD Kabupaten Barito utara

Tak Kuorum, Rapat Paripurna Gagal Dilaksanakan. Hj. Mery : Rapat tidak Dapat Mengambil Keputusan, Sehingga Diserahkan ke Gubernur

October 14, 2024
DPRD Kabupaten Barito utara

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem: DPRD Barito Utara Himbau Warga Waspada

October 14, 2024
DPRD Kabupaten Barito utara

Dukung Desa Jangkang Sebagai Desa ‘Bersinar’. Jiham Nur : Diperlukan Ketahanan yang Kuat Dari Masyarakat Perangi Narkoba

October 14, 2024

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?