Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Muara Teweh

Setelah Dirawat Di RSJ Kalawa Atei, Ibu Muda Ini Akhirnya Ditahan

S. Purwanto
Published: March 2, 2022
Share
2 Min Read

7c89c8dd 2769 48dc 8dd4 b11019e1eca1 2MUARA TEWEH KALTENGTERKINI.CO.ID – Ibu muda yang menjadi tersangka pembunuh anak kandungnya sendiri di Kelurahan Lahei II,Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara akhirnya ditahan, dan memasuki tahap penyidikan.

Tersangka berinisial AR (29) itu sedndiri ditahan, berdasarkan sesuai dengan kewenangan polisi yang diatur dalam Undang-undang Kepolisian.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Polres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Rabu (2/3/2022) bahwa benar AR dilakukan penahanan.

“Tersangka sendiri statusnya ditahan oleh Polsek Lahei dan dititipkan di Polres Barito Utara,” kata Wahyu, Kasatreskrim Polres Barut yang baru menjabat tersebut.

Saat ini aparat kepolisian menahan AR, kata Wahyu terkait dengan pelanggaran Pasal 338 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

“Jadi kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari RSJ Kalawa Atei, dan tanggal 4 Maret insyaallah kemungkinan sudah ada hasilnya,”ucapnya.

Sehingga selama belum ada keterangan dari ahli atau dokter jiwa yang menyatakan tersangka jiwanya cacat atau menderita gangguan jiwa permanen, proses hukum masih berjalan.

Tetapi sebaliknya kalau surat dari RSJ Kalawa Atei menyatakan jiwanya cacat secara permanen, kasusnya segera dihentikan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 44 ayat (1) berbunyi dimana, Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.

Sejak kasus tersebut terjadi, yang melibatkan ibu dari korban sekaligus tersangka pembunuh anaknya sendiridi Kecamatan Lahei, AR (29) telah menjalani observasi di RSJ Kalawa Atei, Palangka Raya. Setelah observasi, AR dipulangkan dan ditahan.

AR diproses hukum karena diduga kuat membunuh putrinya sendiri bernama Afifa Fatiya (2 tahun 10 bulan) yang bertindak dengan brutal, dan diduga lantaran sedang mengalami gangguan jiwa.

Dimana peristiwa itu sendiri terjadi pada Sabtu (12/2) sekitar pukul 08.30 WIB, di dalam rumah pelaku sendiri saat kejadian dan sang suami sedang berada di luar rumah.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • BKAD Kapuas Tata Aset 2025–2026, Dukung Pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan March 2, 2026
  • DPRD Kapuas Gelar Paripurna Tetapkan Raperda di Luar Propemperda 2026 March 2, 2026
  • IMM Kapuas Resmi Dilantik, Siap Perkuat Kaderisasi dan Gerakan Intelektual March 1, 2026

Berita yang mungkin anda minati

DSC00569.JPG
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Percepat Akses Keuangan Inklusif, OJK Bersama TPAKD Gelar Rapat Pleno Penyusunan Program Kerja 2026 Wilayah Timur

February 13, 2026
1 11
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Pemkab Barito Utara Raih UHC Awards 2026 Kategori Madya

January 29, 2026
2 13
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Wujudkan SDM Berkualitas, Pemkab Barut Kembali Gelar Training ESQ Leadership

January 29, 2026
4 7
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Bupati Barito Utara Percepat Pembangunan SDM dan Infrastruktur Melalui GASPOL 11.12

January 29, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?