Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

RAT Koperasi Garuda Maju Bersama Diduga Tidak Sah. Abadi : Dinas Koperasi Harus Segera Evaluasi

admin01
Published: February 21, 2022
Share
4 Min Read
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB M. Abadi
M. Abadi

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ketua fraksi PKB M. Abadi  menilai rapat anggota Koperasi Garuda Maju Bersama yang digelar belum lama ini, diduga tidak sah lantaran tidak memenuhi forum dari jumlah anggota koperasi yang beranggotakan 500 orang hanya 125 orang saja yang hadir pada saat itu dan parahnya yang mengundang juga bukan dari koperasi melainkan perusahaan yang bermintra dengan Koperasi GMB.

Adanya rapat pergantian Ketua Koperasi Garuda Maju Bersama Desa Tangkarobah Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas bukan oleh Pengurus Koperasi.

Semestinya yang mengadakan rapat dalam hal untuk pemilihan ketua adalah jajaran pengurus koperasi, sehingga pemilihan yang mereka laksanakan diduga tidak sesuai Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) Koperasi Garuda Maju Bersama dan anggota yang hadir pun hanya sebanyak 125 orang anggota dari total 500 anggota sehingga tidak kuorum, ungkap M. Abadi, Senin (21/2/2022)

Oleh sebab itu, lanjut A. Abadi,  kepada Dinas Koperasi Kotawaringin Timur, saya minta untuk segera melakukan peninjau ulang atau evaluasi. Karena jika hasil RAT ini dipaksakan untuk diterima anggota, tidak menutup kemungkinan bisa berbuntut kepada persoalan hukum, pastinya pihak koperasi  agau seluruh anggota sendiri yang dirugikan,” jelas M Abadi

Menurut Abadi jika mengacu kepada  PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR19/PER/M.KUKM/IX/2015 TENTANG PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI PERSYARATAN, KUORUM DALAM RAPAT ANGGOTA Bagian Kesatu Persyaratan Rapat Anggota Pasal 9 (1) Rapat Anggota wajib dihadiri oleh Anggota, Pengurus dan  Pengawas; (2) Rapat Anggota koperasi primer wajib dihadiri oleh anggota yang tercatat dalam daftar anggota dan  menandatangani daftar hadir; (3) Rapat Anggota koperasi sekunder wajib dihadiri oleh wakil-wakil yang mendapat mandat tertulis dari rapat anggota koperasi yang menjadi anggotanya; (4) Penyelenggara Rapat Anggota adalah pengurus atau panitia penyelenggara rapat anggota yang dibentuk oleh  anggota yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran  Rumah Tangga; (5) Rapat Anggota koperasi wajib menetapkan pimpinan dan sekretaris rapat yang berasal dari anggota, bukan berasal  dari unsur pengurus dan pengawas, untuk memimpin jalannya Rapat Anggota.

Kemudian Pasal 10 Rapat Anggota Koperasi Wajib memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dimuat dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga koperasi, dengan ketentuan sebagai berikut : a. Rapat Anggota koperasi dinyatakan kuorum apabila  dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) plus 1 (satu) dari jumlah anggota yang tercatat dalam daftar  anggota; b. Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (2) dinyatakan sah apabila disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang tercatat dalam daftar anggota” ungkap Abadi yang juga menjabat anggota komisi II DPRD Kotim ini.

Lebih lanjut politisi PKB ini, meminta kepada Dinas Koperasi Kotim agar tidak memberikan rekom untuk pergantian ketua koperasi dan agar Dinas Koperasi melakukan pembinaan kepada koperasi Garuda Maju Bersama sesuai aturan yang berlaku.

“Saya minta Dinas Koperasi cermat dan melakukan peninjau ulang sebab RAT yang digelar tersebut diduga tidak sah,” demikian Abadi.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • OJK Bersama Pemko Palangka Raya Raih Penghargaan FLA dan KEJAR Award 2026 September 1, 2026
  • Pemprov Kalteng Resmi Alihkan Pembelajaran SMA, SMK Dan SLB Ke PJJ August 31, 2026
  • Pertamina Salurkan Paket Bantuan 16.800 Masker dan Vitamin Dalam Penanganan Dampak Karhutla di Palangka Raya August 31, 2026

Berita yang mungkin anda minati

22 3
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pemkab dan DPRD Sepakati Rancangan APBD KUPA-PPAS 2026

August 25, 2026
23 3 e1787636740757
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Wabup Irawati Turut Bantu Petugas Pandamkan Api Kebakaran Hutan dan Lahan

August 25, 2026
21 3 e1787636571702
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Kwarcab Gerakan Pramuka Dilantik: Diharapkan Semakin Aktif, Inovatif Serta Mampu Berkontribusi Nyata dalam Pembangunan

August 25, 2026
20 3 e1787636470861
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim “Hidupkan” Kembali Kemah Ely

August 25, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?