Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Polemik Internal Jangan Sampai Mengesampingkan Tugas Sebagai Wakil Rakyat

admin01
Published: February 17, 2022
Share
3 Min Read
326f5a19 71af 4fb9 8390 ec41bb91caa7
Ketua BK yang baru M. Abadi dan Wakil BK H. Ramli saat melakukan koordinasi bersama. (foto/Mustofa)

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta anggota DPRD setempat lebih meningkatkan keaktifan kehadiran dan pelaksanaan tugas tanpa menjadikan polemik internal sebagai penghambat kinerja.

Jangan sampai mengesampingkan tugas sebagai wakil rakyat, makanya kehadiran itu sangat penting.

“Kami mengingatkan kepada anggota untuk menjalankan kewajibannya dalam mengikuti agenda-agenda kerja DPRD Kotim, sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat sebagai konstituen mereka bisa diperjuangkan sesuai amanah yang telah diberikan kepada masing anggota DPRD,” kata Ketua Badan Kehormatan M. Abadi saat dibincangi di ruang kerjannya, Kamis (17/2/2022)

Menurutnya, masalah keaktifan anggota DPRD menjadi perhatiannya, usai ditetapkan menjadi Ketua Badan Kehormatan hasil reposisi alat kelengkapan dewan, Selasa (15/2/2022).

Mengingat keaktifan anggota dewan dalam menghadiri acara-acara yang sudah diagendakan, sangat penting. Seperti rapat paripurna, keaktifan para legislator sangat dibutuhkan karena rapat tersebut bisa saja gagal dilaksanakan kalau jumlah anggota dewan yang hadir tidak mencapai kuorum.

“Keaktifan kehadiran anggota dewan sangat penting sebagai upaya meningkatkan komunikasi dan sinergi sesama legislator, sehingga bersama-sama mencari solusi terhadap masalah-masalah yang disampaikan masyarakat, kalau menyerap aspirasi masyarakat di lapangan, sudah ada  aturan yaitu melalui reses, kunjungan kerja maupun kegiatan lainnya,” ujar Abadi.

Sementara Wakil Ketua Badan Kehormatan H. Ramli mengatakan, jika mengacu pada ketentuan bahwa anggota DPRD mempunyai kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Dalam Pasal 373 menegaskan, anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan, mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan,” sampai Ramli.

Selain itu juga memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat, menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kewajiban lainnya menaati tata tertib dan kode etik, menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

“Anggota Dewan juga wajib menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya,” terang Ramli yang juga mantan Ketua BK yang lama.

Dirinya juga mengatakan aturan juga mengatur sanksi, dalam Pasal 401 menyebutkan, anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan Kehormatan.

“Kenapa perlu harus kami diingatkan, agar jangan sampai karena adanya masalah polemik alat kelengkapan dewan menjadi alasan untuk tidak hadir atau melaksanakan kewajiban sebagai anggota DPRD Kotim,” tutupnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • OJK Bersama Pemko Palangka Raya Raih Penghargaan FLA dan KEJAR Award 2026 September 1, 2026
  • Pemprov Kalteng Resmi Alihkan Pembelajaran SMA, SMK Dan SLB Ke PJJ August 31, 2026
  • Pertamina Salurkan Paket Bantuan 16.800 Masker dan Vitamin Dalam Penanganan Dampak Karhutla di Palangka Raya August 31, 2026

Berita yang mungkin anda minati

22 3
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pemkab dan DPRD Sepakati Rancangan APBD KUPA-PPAS 2026

August 25, 2026
23 3 e1787636740757
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Wabup Irawati Turut Bantu Petugas Pandamkan Api Kebakaran Hutan dan Lahan

August 25, 2026
21 3 e1787636571702
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Kwarcab Gerakan Pramuka Dilantik: Diharapkan Semakin Aktif, Inovatif Serta Mampu Berkontribusi Nyata dalam Pembangunan

August 25, 2026
20 3 e1787636470861
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim “Hidupkan” Kembali Kemah Ely

August 25, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?