Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Ketua Praksi PKB Angkat Bicara Terkait Laka Akibat Jalan Rusak

admin01
Published: February 15, 2022
Share
3 Min Read
8ec321a4 ffa8 4904 8f56 31d7e394ec47
M. Abadi

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ketua paksi PKB  DPRD Kabupaten  Kotawaringin Timur, M. Abadi  menyampaikan turut berbela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas nasib naas yang menimpa Taupiq Rahman dan Dirga Rizaldi yang kecelakaan akibat Infrastruktur jalan yang rusak, sehingga berpotensi menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan lalu lintas dialami Taufik Rahman (17).

Pemuda itu kehilangan nyawanya saat sepeda motor yang dikendarai menghantam lubang di Jalan HM Arsyad, Desa Reggei Lestari, Kecamatan Teluk Sampit, Minggu (13/2).

Diketahui , peristiwa bermula ketika korban mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi KH 2064 XX, membawa penumpangnya, Dirga Rizaldi (16), menuju arah Seruyan. Saat melintas di lokasi, Taufik mencoba menyalip kendaraan di depan.

Celakanya, dia justru tak melihat ada lubang di depannya. Jarak yang sudah terlalu dekat, membuatnya tak bisa menghindari lubang tersebut. Motor yang dikendarainya tiba-tiba hilang kendali, sehingga pengendara dan penumpangnya terpental ke badan jalan. Taufik langsung tewas di tempat, sedangkan rekannya kritis.

“kita melihat dari sisi infrastrukturnya terkesan ada pembiaran yang dilakukan oleh dinas pekerjaan umum yang membidangi infrastruk kenapa jalan yang berlobang itu tidak segera di perbaiki atau dilakukan tambal “ujar Abadi

“Kami menilai ini adalah suatu pelanggaran hukum, kerena berdasar undang undang  NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG  LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN KETENTUAN PIDANA Pasal 273 (1) .”Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu-Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 “(dua belas juta rupiah). Ujar M. Abadi

Dan lanjutnya Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda

paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta

rupiah). (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)

tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00

(seratus dua puluh juta rupiah).

“Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki,  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau

denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Artinya ini ada peluang besar buat kelurga korban menuntut tanggung jawab pemerintah atau khusunya dinas teknisnya karena itu tanggungjawabnya,” demikinan Abadi.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • OJK Bersama Pemko Palangka Raya Raih Penghargaan FLA dan KEJAR Award 2026 September 1, 2026
  • Pemprov Kalteng Resmi Alihkan Pembelajaran SMA, SMK Dan SLB Ke PJJ August 31, 2026
  • Pertamina Salurkan Paket Bantuan 16.800 Masker dan Vitamin Dalam Penanganan Dampak Karhutla di Palangka Raya August 31, 2026

Berita yang mungkin anda minati

22 3
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pemkab dan DPRD Sepakati Rancangan APBD KUPA-PPAS 2026

August 25, 2026
23 3 e1787636740757
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Wabup Irawati Turut Bantu Petugas Pandamkan Api Kebakaran Hutan dan Lahan

August 25, 2026
21 3 e1787636571702
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Kwarcab Gerakan Pramuka Dilantik: Diharapkan Semakin Aktif, Inovatif Serta Mampu Berkontribusi Nyata dalam Pembangunan

August 25, 2026
20 3 e1787636470861
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim “Hidupkan” Kembali Kemah Ely

August 25, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?