Ketua Praksi PKB Angkat Bicara Terkait Laka Akibat Jalan Rusak

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ketua paksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Abadi menyampaikan turut berbela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas nasib naas yang menimpa Taupiq Rahman dan Dirga Rizaldi yang kecelakaan akibat Infrastruktur jalan yang rusak, sehingga berpotensi menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan lalu lintas dialami Taufik Rahman (17).
Pemuda itu kehilangan nyawanya saat sepeda motor yang dikendarai menghantam lubang di Jalan HM Arsyad, Desa Reggei Lestari, Kecamatan Teluk Sampit, Minggu (13/2).
Diketahui , peristiwa bermula ketika korban mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi KH 2064 XX, membawa penumpangnya, Dirga Rizaldi (16), menuju arah Seruyan. Saat melintas di lokasi, Taufik mencoba menyalip kendaraan di depan.
Celakanya, dia justru tak melihat ada lubang di depannya. Jarak yang sudah terlalu dekat, membuatnya tak bisa menghindari lubang tersebut. Motor yang dikendarainya tiba-tiba hilang kendali, sehingga pengendara dan penumpangnya terpental ke badan jalan. Taufik langsung tewas di tempat, sedangkan rekannya kritis.
“kita melihat dari sisi infrastrukturnya terkesan ada pembiaran yang dilakukan oleh dinas pekerjaan umum yang membidangi infrastruk kenapa jalan yang berlobang itu tidak segera di perbaiki atau dilakukan tambal “ujar Abadi
“Kami menilai ini adalah suatu pelanggaran hukum, kerena berdasar undang undang NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN KETENTUAN PIDANA Pasal 273 (1) .”Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu-Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 “(dua belas juta rupiah). Ujar M. Abadi
Dan lanjutnya Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta
rupiah). (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00
(seratus dua puluh juta rupiah).
“Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau
denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Artinya ini ada peluang besar buat kelurga korban menuntut tanggung jawab pemerintah atau khusunya dinas teknisnya karena itu tanggungjawabnya,” demikinan Abadi.