Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Legisaltor Ini Siap Jadi Jaminan Untuk 12 Warga Ramban

admin01
Published: January 27, 2022
Share
3 Min Read
DPRD Kabupaten Kotim menggelar RDP bersama warga desa Ramban dan pihak terkait lainya. (foto/mustofa)

KOTAWARINGIN TIMUR, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Parningotan Lumban Gaol dan Rimbun, menyatakan siap menjadi penjamin agar 12 warga Desa Bagendang Tengah atau Ramban Kecamatan Mentaya Hilir Utara yang ditahan karena kasus pencurian kelapa sawit, segera dibebaskan.

“Saya minta 12 orang itu dibebaskan. Kalau dipersyaratkan atau kalau ada diperlukan jaminan, saya pribadi selaku anggota DPRD siap jadi penjamin,” kata Lumban Gaol.

Pernyataan itu, disampaikan Lumban Gaol saat rapat dengar pendapat membahas polemik perkebunan kelapa sawit di lokasi hutan tanaman rakyat (HTR) antara masyarakat dengan Gapoktanhut Bagendang Raya serta PT Menteng Jaya Sawit Perdana(MJSP).

Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin Ketua DPRD Rinie didampingi dua Wakil Ketua Rudianur dan Hairis Selamad, Kamis (27/1/2022).

Turut hadir pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya, perwakilan PT MJSP, pemerintah kabupaten, Polres Kotawaringin Timur, Kodim 1015/Spt serta masyarakat Desa Bagendang Tengah atau sering disebut Desa Ramban.

Warga juga menuntut agar 12 orang warga yang ditangkap dengan tuduhan mencuri karena memanen sawit di lokasi HTR tersebut, segera dibebaskan.

Lumban Gaol mengajak masyarakat untuk berpikir jernih dan tidak mudah diadu domba.

“Kalau terkait masalah perizinan PT MJSP, kita semua harus melihatnya berdasarkan data dan fakta. Tapi terkait warga yang ditahan, saya meminta segera dibebaskan. Ini urusan kemanusiaan. Tapi kepada warga, nanti jangan ada lagi pelanggaran hukum. Pikirkan saya yang sudah menjadi penjamin ini,” kata Lumban Gaol.

Dukungan senada disampaikan anggota dewan lainnya, Rimbun. Dia mengaku sependapat dengan Lumban Gaol dan siap menjadi penjamin agar 12 warga yang ditahan tersebut segera dibebaskan.

“Kalau boleh secara aturan, karena 12 warga itu hanya untuk kepentingan makan sehari-hari, maka perlu diberi kebijakan. Kalau diperlukan jaminan. Saya siap tanda tangan jadi penjamin,” tegas Rimbun.

Rimbun menegaskan, ini sebagai bentuk keprihatinan mereka di DPRD terhadap nasib masyarakat. DPRD tidak mengintervensi Polres Kotawaringin Timur dalam menjalankan proses hukum, tetapi hanya memohon dengan pertimbangan nasib rakyat.

Menurutnya, dalam rapat dengar pendapat ini seharusnya bisa dihasilkan keputusan. Jika diperlukan pencabutan laporan kasus itu, maka bisa diupayakan karena pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya juga hadir dalam rapat tersebut.

“Tapi ingat, jangan ada yang mengulangi lagi pelanggaran hukum itu. Kalau ada warga yang mengulangi lagi, saya yang akan melaporkannya ke pihak berwajib,” tegas Rimbun.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp204 Juta dalam Perayaan Hari Jadi Kabupaten Sukamara July 2, 2025
  • Harjad Ke-23 Kabupaten Sukamara, Pemprov Sosialisasikan Program Huma Betang dan Buka Pasar Murah July 2, 2025
  • Gubernur Komitmen Jalankan Program Huma Betang, Pembangunan Berkeadilan,Dukung Pendidikan dan Kesehatan July 2, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Program MBG di Kotim Dihentikan Sementara

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Lepas Peserta Pawai Takbiran Iduladha 1446 H

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Indeks Risiko Bencana di Kotim Menurun

June 11, 2025
Sampit

Guru se Kotim Dibekali Literasi Keuangan Terkait Pinjol dan Investasi Ilegal Serta Judi Online

January 26, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?