Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Pemkab Akui Ada Ijin HTR di Desa Ramban

admin01
Published: January 20, 2022
Share
2 Min Read
Demo 2
Ratusan masa aksi demo yang di Kaordinatori oleh LSM Betang Hagatang, Karliansyah mendatangi Gedung DPRD Kotawaringin Timur (Kotim). (foto/Mustofa)

KOTAWARINGIN TIMUR, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Asisten II Alang Arianto mengakui jika di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur Kecamatan Mentaya Hilir Utara tepatnya di Desa Ramban memang memiliki atau ada ijin Hutan Tanam Rakyat.

Oleh sebab itu, warga yang demo pada hari ini laporannya kita akan pelajari lebih lanjut, baru bisa mengambil langkah kebijakan atas lahan yang mereka duga milik HTR tersebut.

“Kami akan pelajari data laporan ini, dan kita perlu turun ke lapangan juga guna memastikan lahan terssbut, dimana titik kaordinatnya harus jelas ” kata Alang, Kamis (20/1/2022).

Lebih lanjut dia mengatakan dalam hal ini pemeritah daerah siap jika DPRD menjadwalkan untuk RDP.

“Pemkab dalam hal ini, siap untuk RDP dan memang harusnya kita tidak bisa secara mendadak langsung RDP, karna yang kita undang harus pihak terkait supaya RDP menbuahkan hasil kesepatan yang mengikat”, kata Alang lagi.

Menurutnya, pemeritah daerah pada dasarnya wajib untuk melindungi investor yang masuk di wilayah Kotim, namun dengan cacatan tidak mengabaikan masyarakat. “Kita tidak ingin ada pihak yang dirugikan nantinya, oleh sebab itu laporan warga ini kami tampung dan pelajari kemudian mengecek kebenaran nya,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan, Wakil Ketua DPRD Kotim Rudianur. Dia juga mengetahui, jika wilayah desa Ramban dan Bagendang memang terdapat ijin HTR milik kelompok tani (yang tergabung jadi gapoktan).

Namun pihak perusahaan juga punya ijin arahan lokasi dan ijin usaha tahun 2021. “HTR memang ada ijinya tapi perusahan juga punya ijin tahun 2021 kenapa ijinnya baru terbit karena pemda mengunakan pasal keterlanjuran oleh sebab itu kami harus benar benar selektif dalam mempejari setiap laporan warga yang masuk. ” tutur Rudianur. (Mustofa)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Pemenuhan Kebutuhan Dasar Melalui KHBS February 25, 2026
  • Sebanyak 30 Ribu Lebih Portal humabetang.id Terima Aduan dan Pengajuan Masuk February 25, 2026
  • SPPG Barsel Klarifikasi Isu Ketidaksesuaian MBG February 25, 2026

Berita yang mungkin anda minati

Syahbana SP 7
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Badan Kehormatan DPRD Masih Menunggu Deposisi Unsur Pimpinan

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 09.36.04
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pesawat Airbus A320 Bakal Layani Masyarakat Kotim Jelang Lebaran 2026

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 13 at 22.28.56
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Polemik KSO di Kotim: Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Gelar Aksi Demo Pertanyakan Dasar Pencabutan SPK

February 13, 2026
WhatsApp Image 2026 02 12 at 21.54.30
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Kondisi Kantor Desa Basawang Memprihatinkan

February 12, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?